Polisi sekali lagi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 19 orang.
Tersangka terbaru yang ditetapkan memiliki inisial D, dan diketahui bahwa ia adalah istri dari tersangka lain yang berinisial A. Sampai saat ini, status D masih dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak berwenang terus melakukan upaya untuk melacak keberadaannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap D, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang bernilai tinggi. Di antara barang-barang yang disita tersebut termasuk perhiasan yang beragam, sejumlah uang tunai dalam jumlah signifikan, serta sebuah mobil yang terparkir di lokasi.
“D merupakan istri dari A, yang juga dikenal dengan nama lain M, dan saat ini masih menjadi buruan pihak kepolisian,” kata Ade dalam pernyataannya pada hari Selasa (12/11).
Berikut Daftar Barang Bukti Yang Berhasil Disita Kasus Judi Online Komdigi
- Total uang tunai sejumlah Rp 2.687.599.000, dengan rincian Rp 2.075.299.000, 3.000 SGD, dan 37.000 USD.
- 58 buah perhiasan
- 6 HP
- 2 mobil
- 2 buah jam tangan mewah
- 1 buku tabungan
Identitas para pelaku belum dijelaskan secara rinci. Sejauh ini, hanya 6 orang yang identitasnya diketahui, yaitu berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sementara itu, identitas 12 pelaku lainnya belum diungkapkan kepada publik.