Jaringan Prostitusi Internasional di Media Sosial Telegram

Jaringan prostitusi internasional: Sebanyak empat orang berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan IM (26) ditangkap Bareskrim terkait prostitusi melalui media sosial. Mereka mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.

Para PSK ini juga ada yang masih di bawah umur. Mereka tergabung sebagai anggota grup Telegram. Total ada 1.962 wanita yang terlibat.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni, menegaskan salah satu tersangka berinisial IM yang diamankan terbukti sebagai otak dari jaringan ini. Dia mengendalikan bisnis haram ini dari dalam lapas.

dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi

“Mengapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif dan preventif,” kata Kombes Dani Bustoni, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).

Dani tidak menjelaskan secara terperinci metode IM mengendalikan praktik melanggar hukum tersebut. Dia menambahkan bahwa perlu koordinasi dengan lapas agar pengawasan lebih ketat terhadap napi. “Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya,” lanjutnya.

Sebelumnya diinformasikan, para pelaku memasarkan korbannya lewat media sosial X. Jika ada yang tergiur, maka akan langsung dimasukkan ke dalam sebuah grup Telegram dengan nama ‘Premium Palace’. Adapun tarif untuk masuk ke grup tersebut adalah senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Grup tersebut, sambung Dani, sudah aktif sejak Juli 2023. Data terbaru menunjukkan jumlah akun yang tergabung di grup itu mencapai 3.200. Mereka akan ditawarkan wanita terbaik dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta yang berada di wilayah Jakarta, Bali, Bandung, hingga Makassar.

“Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Related Posts

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Ad2stream – Daud Yordan. Daud ‘Cino’ Yordan, petinju ternama asal Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia tidak menutup kemungkinan untuk bertarung melawan Manny Pacquiao di masa depan. Meskipun demikian, Daud…

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Ad2stream – Penistaan Agama. Pada 7 September 2024, masyarakat Sibolga, Sumatera Utara, digemparkan oleh kasus dugaan penistaan agama islam yang melibatkan seorang warga bernama Muchtar Nababan. Melalui akun media sosial…

You Missed

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Ruri Repvblik Kecelakaan: Sebuah Peristiwa Tragis di Ciamis

Ruri Repvblik Kecelakaan: Sebuah Peristiwa Tragis di Ciamis

Wanita Nyaris Diperkosa oleh Perampok Diperumahan Tangerang

Wanita Nyaris Diperkosa oleh Perampok Diperumahan Tangerang

Rekor Baru 200 Meter Saptoyogo: Senang dengan Waktu, Kecewa Tanpa Medali

Rekor Baru 200 Meter Saptoyogo: Senang dengan Waktu, Kecewa Tanpa Medali

Kepergok Mesum: 4 Pelajar Terlilit Skandal Mesum di Sidoarjo

Kepergok Mesum: 4 Pelajar Terlilit Skandal Mesum di Sidoarjo