Jaringan Prostitusi Internasional di Media Sosial Telegram

Jaringan prostitusi internasional: Sebanyak empat orang berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan IM (26) ditangkap Bareskrim terkait prostitusi melalui media sosial. Mereka mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.

Para PSK ini juga ada yang masih di bawah umur. Mereka tergabung sebagai anggota grup Telegram. Total ada 1.962 wanita yang terlibat.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni, menegaskan salah satu tersangka berinisial IM yang diamankan terbukti sebagai otak dari jaringan ini. Dia mengendalikan bisnis haram ini dari dalam lapas.

dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi

“Mengapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif dan preventif,” kata Kombes Dani Bustoni, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).

Dani tidak menjelaskan secara terperinci metode IM mengendalikan praktik melanggar hukum tersebut. Dia menambahkan bahwa perlu koordinasi dengan lapas agar pengawasan lebih ketat terhadap napi. “Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya,” lanjutnya.

Sebelumnya diinformasikan, para pelaku memasarkan korbannya lewat media sosial X. Jika ada yang tergiur, maka akan langsung dimasukkan ke dalam sebuah grup Telegram dengan nama ‘Premium Palace’. Adapun tarif untuk masuk ke grup tersebut adalah senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Grup tersebut, sambung Dani, sudah aktif sejak Juli 2023. Data terbaru menunjukkan jumlah akun yang tergabung di grup itu mencapai 3.200. Mereka akan ditawarkan wanita terbaik dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta yang berada di wilayah Jakarta, Bali, Bandung, hingga Makassar.

“Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?