Jessica Wongso: Mau Sushi Usai Bebas Bersyarat-Kopi Sianida

Ad2stream – Jessica Wongso. Hari ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan berita mengenai Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang mendapatkan kebebasan bersyaratnya setelah menjalani sejumlah waktu hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Otto Hasibuan pengacara Jessica Wongso, menyampaikan bahwa Jessica Wongo ingin sushi untuk merayakan kebebasannya ini. “Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya,” ungkap Otto pada 18 Agustus 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Foto: Jessica Wongso ingin Sushi usai bebas bersyarat. Ungkap pak Otto (c) ad2stream

Proses administrasi terkait kebebasan bersyarat ini masih tengah diurus oleh tim kuasa hukum Jessica, dan Otto berharap agar semua proses berjalan dengan lancar. Menurutnya, setelah dari kejaksaan, Jessica akan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelesaikan proses akhir. “Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas,” tambahnya.

Jessica Kumala Wongso telah menjalani masa hukuman sejak ditahan pada 30 Juni 2016 setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Kasus kopi sianida ini sempat menggegerkan publik, mencuatkan berbagai kontroversi dan perbincangan di kalangan masyarakat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa selama menjalani masa tahanan, Jessica menunjukkan perilaku baik sehingga ia mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dalam pernyataannya, Deddy menegaskan, “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.”

Kebebasan bersyarat yang diperoleh Jessica merupakan keputusan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Langkah ini menunjukkan dinamika dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, di mana narapidana yang menunjukkan perbaikan perilaku dapat diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih awal.

Dengan kebebasan yang kembali diraih, masyarakat berharap agar Jessica Kumala Wongso dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke kehidupan yang lebih baik. Meski perjalanan hidupnya tidaklah mudah, momen ini diharapkan dapat menjadi awal baru bagi Jessica dalam menyongsong masa depannya.

Related Posts

Puan Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Umum PDI-P setelah masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berakhir.…

Sopir Pikap Kabur Usai Menabrak Petugas Dishub Depok

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang sopir pikap dan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pada hari Kamis, 10 Januari 2025, sebuah kejadian…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?