Ad2stream – Kasus Pembunuhan Vina. Dalam perkembangan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tidak sah secara hukum.
Putusan ini merupakan kemenangan bagi Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina. Melalui proses praperadilan, Pegi berhasil membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadapnya tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hakim Eman dalam putusannya menyatakan bahwa “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.” Lebih lanjut, Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan ini tentu menjadi titik balik yang signifikan dalam perkembangan kasus ini. Pegi Setiawan, yang sebelumnya dituduh sebagai pelaku pembunuhan, kini dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut. Putusan ini juga menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa sistem peradilan Indonesia terus berupaya untuk menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk memperoleh keadilan. Proses praperadilan, yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan keberatan atas tindakan penyidik, telah menunjukkan efektivitasnya dalam melindungi hak-hak tersangka.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan dalam menangani setiap kasus yang mereka tangani. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat terus diperkuat.