Satu unit rumah dan kios kebakaran di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dilalap api pada Senin malam, tanggal 15 Juli 2024. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 450 juta. Rumah yang habis terbakar adalah milik Johansyah, sedangkan kios yang juga terbakar adalah milik Muhammad Ridha. Selain itu, bagian atap dari satu rumah warga lainnya turut terbakar.
Pada malam itu, api dengan cepat membesar karena sebagian besar material rumah masih terbuat dari kayu. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.40 WIB setelah dikerahkannya empat unit Damkar dan tiga Kendaraan Busera Sintang.
Kapolsek Sintang Kota, Iptu Karsa, menyatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sumber api pertama kali diketahui berasal dari kios milik Muhammad Ridha, kemudian merambat ke rumah Johansyah.
“Penelusuran kami dari keterangan saksi menunjukkan bahwa api pertama kali berasal dari kios, lalu merambat ke rumah serta rumah Candra. Pada saat kejadian kebakaran, bangunan tersebut dalam keadaan kosong,” jelas Kapolsek.