Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan penemuan tersangka baru dalam kasus dugaan suap. Yang berhubungan dengan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Memang ada tersangka baru,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Ketika memberikan keterangan kepada sejumlah media di Jakarta pada hari Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai identitas serta peran tersangka akan diumumkan di waktu mendatang. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Kamis (24/10). Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang berinisial ZR, yang diduga terkait dengan kasus ini.

penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan advokat Ronald Tannur

“Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berlangsung dari petang hingga malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ungkapnya tanpa memberikan detail lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain ketiga hakim ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan advokat Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka pemberi suap.

Para hakim, ED, M, dan HH, yang diduga menerima suap dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara advokat LR, sebagai pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memfasilitasi penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan advokat LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?