Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 ilegal di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa masyarakat hanya boleh membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk keperluan pribadi dengan maksimal dua unit per penumpang.
Penjualan iPhone 16 belum diizinkan karena Apple belum berinvestasi di Indonesia, sehingga sertifikat TKDN belum dapat dikeluarkan.
Febri menjelaskan bahwa perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan karena PT Apple Indonesia belum memenuhi janji investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
iPhone 16 yang dibawa penumpang dan membayar pajak hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Peraturan Pemerintah Tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Kategori iPhone 16 Sebagai Postel
Peraturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mengkategorikan iPhone 16 sebagai barang postel. Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi dikecualikan dari kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Febri juga menegaskan bahwa IMEI iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Meskipun iPhone 16 sudah dirilis secara global pada 20 September 2024, produk ini belum hadir di pasar Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa alasan iPhone 16 belum dipasarkan di Indonesia terkait pengurusan TKDN yang belum selesai. Peraturan TKDN, yang tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017, mewajibkan produk memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk dapat dipasarkan di Indonesia.
Agus menyatakan bahwa ada tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple: skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema temuan dalam negeri, yang terakhir dipilih oleh Apple. Namun, skema ketiga ini belum mencukupi, sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Agus mengatakan bahwa realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil, yaitu Rp1,48 triliun dibandingkan dengan produk yang masuk ke pasar dalam negeri. Apple telah berkomitmen untuk menambah investasi hingga Rp1,71 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar. Jika komitmen tersebut direalisasikan, Apple akan mencapai TKDN 40 persen, sehingga iPhone 16 bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Ini semuanya atas dasar keadilan bagi investor yang berkomitmen tinggi di Indonesia,” kata Agus.Seperti diketahui, peraturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 perihal Ketetapan dan Sistem Skor Perhitungan Melainkan TKDN Produk Kecuali , Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Dalam peraturan tersebut mewajibkan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi poin TKDN minimal 40 persen untuk bisa dipasarkan di pasar Indonesia.
3 Skema Pemenuhan TKDN untuk Perusahaan Apple Indonesia
Agus sendiri mengaku sudah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema temuan dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.
berdasarkan Agus, skema ketiga ini belum cukup, sehingga pengerjaan perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Menperin mengucapkan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil ialah cuma sebesar Rp1,48 triliun diperbandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.
itu, disampaikannya, Apple juga sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi sampai Rp1,71 triliun, yang artinya masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Menperin Agus memberi tahu, kalau janji investasi tersebut direalisasikan, karenanya Apple akan menerima poin TKDN 40 persen, sehingga iphone 16 bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para pemodal yang sudah mempunyai janji tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia,” kata Agus.