Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi serta perhimpunan pembayaran nasional menandatangani pakta integritas dan deklarasi dukungan memberantas judi online di Indonesia. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, optimis pakta integritas dan deklarasi ini tepat sasaran untuk menutup celah judi online.
“Optimisme ini mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Budi Arie menambahkan, pakta integritas mengharuskan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas layanan mereka. Bahkan, Menteri Budi Arie telah mengirim surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
“Jika PSE lingkup privat tidak patuh pada etika-etika dalam peraturan perundang-undangan. Maka akan diberi hukuman administratif sesuai dengan prosedur dalam peraturan terkait,” lanjutnya. Lebih lanjut, 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat juga telah bermufakat penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
Kominfo Juga Mengajak 11 Asosiasi dan Perhimpunan Untuk Berantas Judi di Indonesia
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari :
- Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)
- Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO)
- Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
- Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO)
- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
- Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)
- Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA)
- Asosiasi Payment Gateway Indonesia
Sebagai langkah konkret, Kominfo bersama BI, OJK, dan 11 asosiasi akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan judi online. “Untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi slot online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menunjukkan hasil positif dari upaya yang telah dilakukan. Tercatat penurunan 50 persen akses masyarakat ke laman judi online dan penurunan jumlah deposit hingga Rp 34,49 triliun pada Juli 2024.