Korupsi Rp 170 Miliar: Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan korupsi dalam proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2018 hingga 2021. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Kamis (18/7).

Para tersangka korupsi adalah sebagai berikut:

  • AH menjabat sebagai Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.
  • AR menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE).
  • AKW menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020.
  • DAS menjabat sebagai Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020.

Ini Kronologi Kasus Korupsi Rp170 Miliar:

Ini Kronologi Kasus Korupsi Rp170 Miliar

AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi prasyarat.

Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar.

Atas arahan dari AH dan AKW, pengajuan tersebut diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari batas kewenangan memutus akseptasi minimal tiga direksi.

Untuk memuluskan aksinya, AR memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang Rp 200 juta kepada AKW.

Atas pemberian tersebut, diduga PT KSE mendapatkan kemudahan memperoleh fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

“Jadi, PT Askrindo menerbitkan bank garansi dan SKBDN yang penyimpangannya sengaja dilakukan sehingga negara mengeluarkan uang sebesar Rp 170 miliar tanpa jaminan atau ikatan apapun. Akibatnya, uang tersebut hilang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, AH, AKW, DAS, dan AR mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 170.000.000.000.

Angka pastinya masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Keempatnya dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempatnya segera ditahan dalam proses penyidikan. AH dan AKW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, DAS di Rutan Cipinang, dan AR di Rutan Polda Metro Jaya, masing-masing untuk 20 hari pertama.

Related Posts

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Ad2stream – Daud Yordan. Daud ‘Cino’ Yordan, petinju ternama asal Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia tidak menutup kemungkinan untuk bertarung melawan Manny Pacquiao di masa depan. Meskipun demikian, Daud…

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Ad2stream – Penistaan Agama. Pada 7 September 2024, masyarakat Sibolga, Sumatera Utara, digemparkan oleh kasus dugaan penistaan agama islam yang melibatkan seorang warga bernama Muchtar Nababan. Melalui akun media sosial…

You Missed

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Ruri Repvblik Kecelakaan: Sebuah Peristiwa Tragis di Ciamis

Ruri Repvblik Kecelakaan: Sebuah Peristiwa Tragis di Ciamis

Wanita Nyaris Diperkosa oleh Perampok Diperumahan Tangerang

Wanita Nyaris Diperkosa oleh Perampok Diperumahan Tangerang

Rekor Baru 200 Meter Saptoyogo: Senang dengan Waktu, Kecewa Tanpa Medali

Rekor Baru 200 Meter Saptoyogo: Senang dengan Waktu, Kecewa Tanpa Medali

Kepergok Mesum: 4 Pelajar Terlilit Skandal Mesum di Sidoarjo

Kepergok Mesum: 4 Pelajar Terlilit Skandal Mesum di Sidoarjo