Site icon AD2STEAM – Semua Berita penting kami sediakan dengan sangat update

Korupsi Rp 170 Miliar: Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp 170 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki dugaan korupsi dalam proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2018 hingga 2021. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Kamis (18/7).

Para tersangka korupsi adalah sebagai berikut:

Ini Kronologi Kasus Korupsi Rp170 Miliar:

Ini Kronologi Kasus Korupsi Rp170 Miliar

AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi prasyarat.

Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar.

Atas arahan dari AH dan AKW, pengajuan tersebut diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari batas kewenangan memutus akseptasi minimal tiga direksi.

Untuk memuluskan aksinya, AR memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang Rp 200 juta kepada AKW.

Atas pemberian tersebut, diduga PT KSE mendapatkan kemudahan memperoleh fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

“Jadi, PT Askrindo menerbitkan bank garansi dan SKBDN yang penyimpangannya sengaja dilakukan sehingga negara mengeluarkan uang sebesar Rp 170 miliar tanpa jaminan atau ikatan apapun. Akibatnya, uang tersebut hilang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, AH, AKW, DAS, dan AR mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 170.000.000.000.

Angka pastinya masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Keempatnya dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempatnya segera ditahan dalam proses penyidikan. AH dan AKW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, DAS di Rutan Cipinang, dan AR di Rutan Polda Metro Jaya, masing-masing untuk 20 hari pertama.

FacebookTwitterPinterestWhatsAppTumblrRedditLinkedInLineMessengerSkypeTelegramThreadsWeChatXCopy LinkShare
Exit mobile version