KPAI: Anak-Anak Banyak Terlibat Judi Online dan Prostitusi

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online adalah kegagalan negara.

Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan keluarga, pendidikan, waktu luang dan aktivitas kebudayaan serta perlindungan khusus.

“Jika pemenuhan hak anak bisa terpenuhi dengan baik. Dari klaster 1 hingga 4, maka anak tidak perlu berpindah ke klaster 5”. Ujar Jasra Putra dalam keterangan tertulis pada 26 Juli 2024.

Berdasarkan Jasra, anak-anak yang terlibat dalam judi online seharusnya dipenuhi haknya dengan perlindungan khusus, yaitu masuk dalam klaster kelima pemenuhan hak anak.

Untuk itu, KPAI akan mengoptimalkan pencegahan, penanganan, dan pengawasan terhadap anak yang terlibat judi online.

Upaya ini akan dimaksimalkan hingga tingkat satuan pendidikan melalui Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Hampir 80 ribu sekolah telah terbentuk tim PPK ini,” kata Jasra.

“Jadi salah satu anjuran kita agar di satuan pendidikan yang menemukan anak yang terlibat dengan judi online, tim PPK ini bisa menyelesaikan.”

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi slot online cukup memprihatinkan, karena jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Data PPATK Keterlibatan Anak-Anak Dalam Judi dan Prositusi Online

Data PPATK Keterlibatan Anak-Anak Dalam Judi dan Prositusi Online

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki temuan data mengenai anak-anak yang terlibat perjudian online itu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, terdapat anak berusia 11 hingga 19 tahun terlibat transaksi judi online.

Total jumlah anak-anak itu sebanyak 197.054 dengan total deposit sekitar Rp 293 miliar. Tidak hanya judi online, PPATK juga menemukan ratusan ribu anak terlibat prostitusi online.

Bahkan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang terlibat judi online. “Prostitusi ini melibatkan 24.049 anak dengan 130 ribu transaksi.

Angkanya mencapai Rp127,3 miliar,” kata Ivan Yustiavandana. Melihat banyaknya jumlah anak yang terlibat judi online dan prostitusi online, PPATK berharap KPAI bisa menjadi institusi terdepan yang melindungi anak-anak.

Hal tersebut menjadi sorotan karena PPATK mengetahui bahwa akses judi online serta prostitusi online berada dalam jangkauan anak.

“Harapannya anak-anak ini bisa segera dilindungi dari paparan, tidak hanya akses dunia online namun juga proses pembiayaan di mini market,” ujar Ivan.

Related Posts

Puan Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Umum PDI-P setelah masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berakhir.…

Sopir Pikap Kabur Usai Menabrak Petugas Dishub Depok

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang sopir pikap dan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pada hari Kamis, 10 Januari 2025, sebuah kejadian…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?