Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Risnandar Mahiwa, mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru.
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruangan yang ditempati oleh Kepala Dinas Perhubungan di Pekanbaru. Sebelumnya, pihak KPK menyatakan bahwa Kepala Dinas tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial Y, diduga kuat telah menerima dana sebesar Rp 150 juta. Tidak hanya fokus pada Dinas Perhubungan, KPK juga melanjutkan kegiatan penggeledahan mereka ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berada di wilayah Pekanbaru.
Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam koper, didampingi oleh pengawalan ketat dari pihak kepolisian. “Saat ini, tim KPK sedang melakukan penggeledahan,” ujar Mahesa Mahardhika, selaku Juru Bicara KPK.
Risnandar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Sekretariat Daerah Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp6,8 miliar.
Risnandar diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Selain Risnandar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Indra Pomo, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, serta Novin Karmila, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.