Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini disampaikan di tengah upaya KPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik, serta meminimalisir risiko korupsi di dalam pemerintahan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. “Setiap penyelenggara negara, termasuk menteri dan wakil menteri, harus melaporkan harta kekayaan mereka secara akurat dan tepat waktu. Ini adalah salah satu langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantor KPK.
KPK mencatat bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun ini adalah 31 Maret, dan hingga saat ini, masih banyak pejabat publik yang belum memenuhi kewajiban tersebut. “Kami mengimbau agar seluruh menteri dan wakil menteri segera melakukan pelaporan. Keterlambatan dalam melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Firli.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan. Menurutnya, LHKPN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan alat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. “Dengan adanya laporan yang jelas, masyarakat dapat memantau dan mengawasi kekayaan pejabat publik, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah menteri yang telah melaporkan LHKPN mereka memberikan tanggapan positif terhadap imbauan KPK. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, misalnya, menyatakan dukungannya terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Kami sebagai pejabat publik harus bisa memberi contoh yang baik. Melaporkan harta kekayaan adalah bagian dari tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Namun, ada juga beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaporan LHKPN. Beberapa menteri mengaku kesulitan dalam mencatat seluruh aset dan kewajiban mereka secara rinci. “Kami memahami pentingnya laporan ini, tetapi kadang-kadang proses pengumpulan data bisa memakan waktu. Kami akan berusaha untuk menyelesaikannya tepat waktu,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
KPK juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan memberikan pelatihan terkait pelaporan LHKPN kepada menteri dan wakil menteri. “Kami akan membantu mereka memahami proses dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik,” jelas Firli.
Di sisi lain, lembaga antikorupsi ini terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya peran aktif dalam pengawasan terhadap pejabat publik. “Masyarakat juga harus terlibat dalam proses ini. Jika ada dugaan pelanggaran, kami mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada kami,” tegas Firli.
Melalui imbauan ini, KPK berharap semua menteri dan wakil menteri dapat menyadari betapa pentingnya melaporkan LHKPN dengan jujur dan tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan membangun budaya transparansi di dalam pemerintahan. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.