KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang. Penyitaan di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
Terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Dari penggeledahan itu, telah disita sembilan unit rumah dan tanah serta uang tunai sebesar Rp 1,38 miliar.
Aset tersebut disita dari para tersangka dalam kasus ini hingga pihak swasta atau rekanan.
“Penyitaan terhadap sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 8.685.000.000”. Ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Penyitaan uang tunai sebesar Rp 1.380.000.000,” lanjutnya. Selain itu, Tessa menyebut bahwa penyidik KPK juga menyita enam deposito yang berada pada dua bank dengan total nilai Rp 10.268.065.497.
Kemudian, juga menyita empat obligasi yang berada pada dua bank. Dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga sebesar Rp 600 juta serta Rp 2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp 300 juta.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” pungkasnya.
Sekilas Info tentang Kasus Korupsi DJKA
Kasus suap yang melibatkan pejabat DJKA Kementerian Perhubungan dan sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Salah satu tersangkanya telah menerima putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada tanggal 7 September 2023.
Pada saat itu, hukuman penjara selama tiga tahun dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Yang terbukti memberikan suap untuk mendapatkan proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Saat ini, masih ada beberapa tersangka lain yang sedang menjalani proses hukum di KPK.
Jumlah total suap yang telah diberikan oleh Dion beserta rekan-rekannya kepada berbagai pihak terkait proyek di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.