Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp62 miliar terkait dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan uang tersebut disimpan dalam deposito dan brankas.
“Penyidik menyita Rp22 miliar dalam bentuk deposito,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).
“Ada juga uang Rp40 miliar di brankas,” tambahnya. Total uang yang disita mencapai Rp62 miliar. Tessa tidak menjelaskan asal uang atau lokasi penyitaan.
“Jenis uangnya belum diketahui, apakah rupiah atau valuta asing,” ujarnya. Sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru terkait korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan Tahun 2022-2023.
KPK memperkirakan kerugian negara sekitar Rp80 miliar. “Perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp80 miliar,” kata Tessa dalam pernyataan tertulis, Jumat (20/12/2024).
KPK membuka penyidikan ini pada 9 Desember 2024 dan menetapkan dua tersangka. “KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan dua tersangka,” ujarnya.