Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan melakukan langkah tegas dengan memusnahkan 1.201 surat suara pada H-1 pemilihan umum. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kejujuran proses pemilu yang akan berlangsung. Surat suara yang dimusnahkan diketahui mengalami kerusakan atau cacat produksi, sehingga dinilai tidak layak untuk digunakan dalam pemungutan suara.
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar guna menjaga integritas pemilu. “Surat suara yang tidak memenuhi standar atau mengalami cacat harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan,” ujar Acep.
Proses pemusnahan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan perwakilan peserta pemilu. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari kertas suara yang robek, buram, atau tidak tercetak sempurna. Metode pemusnahan dilakukan secara transparan untuk menghindari keraguan masyarakat.
KPU juga memastikan bahwa jumlah surat suara cadangan telah mencukupi kebutuhan, sehingga kekurangan akibat pemusnahan ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan pemilu. “Kami sudah mempersiapkan segalanya agar semua warga yang memiliki hak suara dapat menyalurkan pilihannya dengan baik,” tambah Acep.
Langkah pemusnahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk upaya menjaga kualitas demokrasi. Dengan tindakan ini, KPU Tangsel menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan terpercaya. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada hari pemungutan suara, guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik ke depannya.