Seorang pria lansia mengaku khilaf setelah nekat mencabuli seorang anak di bawah umur di lampung.
Pelaku yang berusia 67 tahun tersebut ditangkap oleh pihak berwajib setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan bahwa ia tidak dapat mengendalikan diri meskipun menyadari perbuatannya salah dan melanggar hukum.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis yang dibutuhkan. Pelaku itu berinisial TP (67) warga Pulau Pentas, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan penangkapan itu menurut laporan ibu korban RH yang tidak terima anaknya IW (10) dicabuli pelaku.
“Pelaku TP kami amankan pada Selasa 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WIB di kediamannya,” katanya.
Jihad menerangkan, kronologi kejadian itu bermula pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban IW sedang berada di kamar mandi rumahnya.
Tiba-tiba, lanjut Jihad, pelaku yang yakni tetangga korban masuk ke dalam kamar mandi dan lantas mencabuli korban.
“Aksi bejat pelaku dipergoki oleh RH selaku ibu korban, ibu korban juga lantas memanggil kedua saksi untuk mendatangi lokasi,” sebutnya.
Lantaran merasa takut atas keselamatan anaknya, ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Kecil.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku TP, dirinya mengaku khilaf sehingga tanpa sadar melaksanakan perbuatan tersebut.
“Aku (lansia) enggak sadar itu tepat melaksanakan,” pungkasnya.