Ad2stream – Mafia Skincare. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengambil langkah signifikan dengan menghentikan sementara produksi dari sebuah pabrik maklon skincare di Bandung. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa pabrik tersebut diduga terlibat dalam mafia peredaran produk dengan etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan komitmen BPOM dalam menjamin keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di Indonesia, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai risiko penggunaan produk skincare ilegal.
Apa Itu Skincare Etiket Biru?
Skincare dengan etiket biru adalah produk yang hanya dapat diperoleh melalui konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter. Jika tidak melalui prosedur tersebut, produk ini dianggap ilegal dan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi penggunanya. Hal ini disebabkan oleh potensi kandungan berbahaya yang ada dalam produk tersebut, termasuk merkuri dan hydroquinone, yang dapat menyebabkan iritasi kulit serta meningkatkan risiko pengembangan kanker dalam jangka panjang.
BPOM RI telah mengidentifikasi bahwa produk skincare beredar bebas di pasaran melalui berbagai platform, termasuk marketplace, yang memperburuk situasi. Konsumen harus sangat berhati-hati dan skeptis terhadap produk mafia skincare yang diiklankan tanpa resep atau pengawasan medis yang valid.
Pelanggaran Berulang dan Sanksi dari BPOM
Investigasi yang dilakukan oleh BPOM RI menunjukkan adanya pelanggaran berulang dari pabrik maklon skincare tersebut. Dalam upaya untuk melindungi masyarakat, BPOM RI memberikan sejumlah sanksi kepada pabrik tersebut, antara lain:
- Penghentian Sementara Produksi: Kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dihentikan untuk jangka waktu tertentu hingga tindakan perbaikan diterapkan.
- Penutupan Akses Permohonan Notifikasi: Pabrik tidak diperbolehkan untuk mengajukan notifikasi produk baru atau perubahannya selama periode sanksi.
Sanksi-sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja dan tidak akan dicabut hingga BPOM memastikan bahwa tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dilaksanakan secara memadai. Dalam keterangan resmi BPOM, mereka juga menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lainnya yang terjadi.
Potensi Sanksi Pidana
Jika selama investigasi ditemukan bukti bahwa pelanggaran ini bersifat kriminal, maka proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana setiap individu yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Upaya BPOM dalam Meningkatkan Keamanan Produk
BPOM RI tidak hanya mengambil tindakan tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, tetapi juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ini termasuk:
- Intensifikasi Pengawasan: BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha dan Tenaga Medis: BPOM memberikan edukasi dan bimbingan kepada pelaku industri kosmetik dan tenaga kesehatan agar mereka memahami pentingnya regulasi dalam industri ini.
- Kampanye Edukasi Masyarakat: BPOM meluncurkan kampanye nasional untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan produk skincare ilegal dan pentingnya mendapatkan produk melalui jalur yang sesuai.
Dugaan Keterlibatan ‘Orang Dalam’
Dalam situasi ini, muncul dugaan bahwa keberlangsungan operasional pabrik skincare ini mungkin terkait dengan ‘orang dalam’ BPOM RI. BPOM RI dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga integritas pengawasan produk. Jika terbukti ada keterlibatan pihak internal dalam pelanggaran, BPOM berjanji untuk memberikan sanksi tegas.
Kesimpulan
Kasus mafia skincare penghentian produksi skincare ilegal oleh BPOM RI menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar dalam masyarakat. Konsumen harus lebih waspada terhadap produk skincare yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama yang dijual secara bebas tanpa pengawasan medis. Dalam hal ini, peran BPOM adalah sangat krusial untuk memastikan bahwa produk yang digunakan masyarakat aman dan berkualitas. Dengan intensifikasi pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk skincare serta terhindar dari risiko kesehatan yang merugikan.