Seorang mantan narapidana, Kevin (44), terlihat di CCTV mengacungkan samurai sepanjang 97 cm di area parkir pasar malam. Kejadian heboh terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda, pada Rabu malam (25/12/2024).
Aksinya ini sempat viral di media sosial. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/12/2024), mengatakan pelaku saat itu mabuk dan membawa senjata tajam karena marah.
“Motifnya, pelaku tidak terima permintaannya kepada temannya untuk menggantikan menjaga parkir ditolak,” ujarnya.
Kekecewaan ini memicu emosi pelaku yang berakhir dengan tindakan anarkis. Dengan nada tinggi dan sikap mengancam, Kevin berteriak pada pengunjung parkir.
“Woy, pulang kalian semua, pulang-pulang!”
Dia juga mengayunkan samurai sambil berjalan mondar-mandir.
Setelah membuat pengunjung panik dan berlarian, pelaku menyimpan samurai di samping guest house. Beruntung, aksinya terekam CCTV dan jadi bukti kuat bagi polisi.
“Berkat rekaman CCTV dan laporan warga, tim kami berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian,” tambahnya.
Kevin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Penangkapan Kevin ini jadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dan membawa senjata tajam tanpa alasan jelas,” tutupnya.