Mengejutkan! Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty Gunakan Ijazah Palsu

Klinik kecantikan Ria Beauty menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus seorang dokter kecantikan yang ternyata menggunakan ijazah palsu untuk menjalankan praktiknya. Pelaku, yang diketahui hanya memiliki gelar sarjana perikanan, berhasil menyamar sebagai dokter kecantikan profesional selama beberapa waktu. Informasi ini mencuat setelah salah satu pasien melaporkan adanya kejanggalan dalam prosedur perawatan yang ia terima, yang ternyata tidak sesuai dengan standar medis.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku memalsukan sertifikat medis dan dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan di klinik tersebut. Sertifikat palsu itu dibuat dengan sangat rapi sehingga lolos dari pemeriksaan awal manajemen. Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengungkapkan alasan di balik tindakannya, yaitu tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk membayar utang. Modusnya termasuk mempelajari teknik perawatan kecantikan melalui kursus daring dan video tutorial, yang kemudian diaplikasikan langsung kepada pasien.

Pihak Ria Beauty telah menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan berjanji akan meningkatkan proses rekrutmen dan verifikasi dokumen karyawan. Mereka juga bersedia bertanggung jawab kepada pasien yang menjadi korban dari praktik tidak profesional tersebut. Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan medis, yang menganggap kejadian ini sebagai pengkhianatan besar terhadap kepercayaan pasien.

Ahli hukum kesehatan mengingatkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pasien. Pasalnya, seorang dokter kecantikan harus memiliki pengetahuan mendalam tentang anatomi, farmakologi, dan teknik medis lainnya untuk memastikan keselamatan pasien selama perawatan. Dalam kasus ini, pelaku dianggap tidak hanya menipu sistem, tetapi juga mempertaruhkan kesehatan pasien demi keuntungan pribadi.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran praktik medis tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun. Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan tenaga medis yang menangani benar-benar memiliki kredibilitas dan sertifikasi resmi.

Jessica Olivia

Menyediakan Informasi terbaru dan terupdate setiap harinya.

Related Posts

Beberapa Wilayah Semarang Terendam Banjir Setelah Hujan Deras

Beberapa wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami banjir setelah diguyur hujan deras pada sore hari ini. Air yang meluap bahkan telah merendam dan masuk ke dalam rumah-rumah warga. Menurut…

Wow UFC Fight Night Akan Hadir Di Indonesia November 2025

UFC Fight Night akan berlangsung di Indonesia pada November 2025. Ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga, Alvin Suryohadiprojo. Kemenpora berencana menggunakan Indonesia Arena sebagai lokasi setelah bertemu…

You Missed

Beberapa Wilayah Semarang Terendam Banjir Setelah Hujan Deras

Beberapa Wilayah Semarang Terendam Banjir Setelah Hujan Deras

Google Umumkan Willow Chip Komputasi Kuantum Terbaru

Google Umumkan Willow Chip Komputasi Kuantum Terbaru

Wow UFC Fight Night Akan Hadir Di Indonesia November 2025

Wow UFC Fight Night Akan Hadir Di Indonesia November 2025

Waspada Banjir Melanda Ketahui Bahaya Penyakit Akibat Banjir

Waspada Banjir Melanda Ketahui Bahaya Penyakit Akibat Banjir

KPK Geledah Kantor Dishub Pekanbaru Terkait Risnandar Mahiwa

KPK Geledah Kantor Dishub Pekanbaru Terkait Risnandar Mahiwa

200 Rumah Kebakaran Di Kemayoran Akibat Kebocoran Gas

200 Rumah Kebakaran Di Kemayoran Akibat Kebocoran Gas