Mengejutkan! Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty Gunakan Ijazah Palsu

Klinik kecantikan Ria Beauty menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus seorang dokter kecantikan yang ternyata menggunakan ijazah palsu untuk menjalankan praktiknya. Pelaku, yang diketahui hanya memiliki gelar sarjana perikanan, berhasil menyamar sebagai dokter kecantikan profesional selama beberapa waktu. Informasi ini mencuat setelah salah satu pasien melaporkan adanya kejanggalan dalam prosedur perawatan yang ia terima, yang ternyata tidak sesuai dengan standar medis.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku memalsukan sertifikat medis dan dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan di klinik tersebut. Sertifikat palsu itu dibuat dengan sangat rapi sehingga lolos dari pemeriksaan awal manajemen. Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengungkapkan alasan di balik tindakannya, yaitu tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk membayar utang. Modusnya termasuk mempelajari teknik perawatan kecantikan melalui kursus daring dan video tutorial, yang kemudian diaplikasikan langsung kepada pasien.

Pihak Ria Beauty telah menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan berjanji akan meningkatkan proses rekrutmen dan verifikasi dokumen karyawan. Mereka juga bersedia bertanggung jawab kepada pasien yang menjadi korban dari praktik tidak profesional tersebut. Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan medis, yang menganggap kejadian ini sebagai pengkhianatan besar terhadap kepercayaan pasien.

Ahli hukum kesehatan mengingatkan bahwa praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pasien. Pasalnya, seorang dokter kecantikan harus memiliki pengetahuan mendalam tentang anatomi, farmakologi, dan teknik medis lainnya untuk memastikan keselamatan pasien selama perawatan. Dalam kasus ini, pelaku dianggap tidak hanya menipu sistem, tetapi juga mempertaruhkan kesehatan pasien demi keuntungan pribadi.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran praktik medis tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun. Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan tenaga medis yang menangani benar-benar memiliki kredibilitas dan sertifikasi resmi.

Jessica Olivia

Menyediakan Informasi terbaru dan terupdate setiap harinya.

Related Posts

Puan Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Umum PDI-P setelah masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berakhir.…

Sopir Pikap Kabur Usai Menabrak Petugas Dishub Depok

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang sopir pikap dan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pada hari Kamis, 10 Januari 2025, sebuah kejadian…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?