Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil membongkar narkoba jenis sabu yang dikemas dengan teh China. Mereka menangkap seorang pria berinisial R yang berusia 23 tahun. Pria tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami mengetahui bahwa pelaku (R) berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Fernando dalam pernyataannya pada Sabtu (27/7).
Fernando mengungkapkan bahwa R ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah R.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto mencapai 828 gram,” jelasnya.
Kepada polisi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Leo, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sabu tersebut diperoleh dari L yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penjualan narkoba tersebut, pelaku (R) berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta,” ungkap Fernando lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku (R) ini diancam dengan sanksi penjara yang bisa mencapai 6 hingga 20 tahun,” tutupnya.