Pedagang Martabak Lampung Tersangka Kasus Promosi Judi Online

Seorang pedagang martabak di Lampung ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus promosi judi online. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya promosi perjudian ilegal yang dilakukan oleh pedagang tersebut melalui media sosial. Saat ini, pedagang martabak tersebut resmi menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penangkapan yang Mengejutkan

Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/11/2024), di daerah Bandar Lampung. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pedagang martabak tersebut awalnya tidak mencurigakan, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ia secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya. Promosi tersebut dilakukan dengan cara menawarkan bonus dan hadiah bagi siapa saja yang bergabung dalam permainan judi online yang dia promosikan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Andi Hariadi, dalam konferensi pers mengatakan bahwa pedagang tersebut menggunakan metode pemasaran yang sangat berbahaya, yaitu dengan menarik perhatian orang-orang melalui penawaran yang tampak menggiurkan. “Pedagang martabak ini memanfaatkan popularitasnya sebagai pedagang kaki lima untuk menjangkau khalayak yang lebih luas, terutama anak muda, dengan menawarkan link situs judi online,” ujar Andi.

Cara Operasi Pelaku

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan media sosial, seperti Instagram dan WhatsApp, untuk menyebarluaskan informasi tentang situs judi online. Ia memanfaatkan pengikut atau pelanggan yang sering membeli martabak darinya untuk mempromosikan situs judi tersebut. Dalam beberapa unggahannya, pedagang martabak ini memberikan kode promosi yang dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai bonus, seperti uang tunai atau hadiah lainnya, jika mereka mendaftar di situs judi yang dimaksud.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa promosi judi online ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya dilaporkan oleh masyarakat. “Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan banyak orang, terutama anak-anak muda, ke dalam praktik perjudian yang ilegal,” kata Andi Hariadi.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Pedagang martabak yang kini berusia 35 tahun ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang berkaitan dengan perjudian online. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam promosi judi online ini. Meskipun pedagang martabak ini hanya berperan sebagai pihak yang mempromosikan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang lebih besar yang mengendalikan situs judi tersebut.

Dampak Sosial dan Edukasi

Kasus ini menyadarkan masyarakat akan bahaya perjudian online yang semakin meluas di kalangan anak muda, terutama yang dilakukan melalui platform digital dan media sosial. Polisi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi penyebaran konten ilegal, termasuk judi online, yang bisa merusak generasi muda dan menambah angka kecanduan judi.

Pihak kepolisian juga menghimbau agar pedagang atau pemilik usaha lainnya tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. “Sebagai pedagang atau pelaku usaha, Anda harus menjaga integritas dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat, apalagi terkait dengan judi yang ilegal,” tegas Andi.

Upaya Kepolisian dan Pihak Terkait

Kapolresta Bandar Lampung juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bareskrim Polri, untuk memerangi praktik perjudian online yang marak terjadi. Selain penegakan hukum, polisi juga berencana melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta pentingnya melaporkan kegiatan ilegal yang ditemukan di sekitar mereka.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga agar masyarakat, khususnya anak muda, tidak terjerumus dalam dunia perjudian online yang dapat merugikan masa depan mereka,” ujar Kapolresta.

Penutupan

Kasus pedagang martabak yang terlibat dalam promosi judi online ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, bahwa segala bentuk promosi perjudian yang melanggar hukum harus ditindak tegas. Selain penegakan hukum yang lebih ketat, kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perjudian, terutama yang dilakukan secara online, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Jessica Olivia

Menyediakan Informasi terbaru dan terupdate setiap harinya.

Related Posts

Penjual Es Teh Sunhaji: Kebanjiran Donasi Usai Diolok-olok

Ad2stream – Penjual Es Teh Sunhaji. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada peristiwa yang mengejutkan. Salah satu kisah yang belakangan ini menyita perhatian publik adalah cerita…

Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sepakati Damai

Perseteruan panjang antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas akhirnya menemui titik terang. Keduanya memilih jalan damai setelah melalui berbagai perbincangan intensif dalam beberapa waktu terakhir. Proses perdamaian ini terjadi di…

You Missed

Penjual Es Teh Sunhaji: Kebanjiran Donasi Usai Diolok-olok

Penjual Es Teh Sunhaji: Kebanjiran Donasi Usai Diolok-olok

Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sepakati Damai

Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sepakati Damai

TikTok Batasi Penggunaan Filter, Remaja Eropa Jadi Korban

TikTok Batasi Penggunaan Filter, Remaja Eropa Jadi Korban

Apple Siapkan Terobosan Baru iPhone Layar Lipat Segera Hadir

Apple Siapkan Terobosan Baru iPhone Layar Lipat Segera Hadir

Judi Online Jadi Target, Pemerintah Kirim Peringatan Lewat SMS

Judi Online Jadi Target, Pemerintah Kirim Peringatan Lewat SMS

Kebakaran di Senen, Korban Stroke Tewas Terjebak Api

Kebakaran di Senen, Korban Stroke Tewas Terjebak Api