Ad2stream – Pembunuhan Tuti. Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pihak kepolisian resmi menetapkan Ipda T sebagai tersangka perintangan penyidikan. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan tindakan kriminal yang mencakup perusakan tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun statusnya sebagai tersangka, Ipda T tidak ditahan. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, keputusan ini didasari oleh fakta bahwa ancaman hukuman yang dihadapinya di bawah lima tahun.
Dalam kasus pembunuhan tuti dan anaknya, Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHPidana yang menyangkut tindakan obstruction of justice, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. “Tidak (ditahan),” ungkap Jules di Mapolda Jabar pada Selasa (10/9/2024). Meskipun demikian, Ipda T telah mengalami penurunan jabatan dari Kanit Resmob Polres Subang menjadi Banin. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan keterlibatannya dalam merusak bukti di lokasi kejadian.
Sejarah kasus ini bermula pada 18 Agustus 2021, saat Ipda T memasuki TKP untuk mengambil foto. Di hari yang sama, ia juga meminta saksi untuk menguras bak mandi yang ada di lokasi kejadian. Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghilangkan bukti, terkait dengan pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Lebih jauh, Jules menjelaskan bahwa pengurasan bak mandi tidak selesai pada hari pertama dan dilakukan lagi pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021. Hal ini menunjukkan suatu pola yang mencolok dalam pengaburan bukti. Saksi S dan MR, yang diminta untuk membantu pengurasan, berperan penting dalam skenario yang melibatkan perusakan TKP.
Kasus ini menambah kerumitan pada proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka utama, Yosep Hidayah dan M Ramdanu, yang telah diadili sebelumnya. Penetapan tersangka terhadap Ipda T memunculkan serangkaian pertanyaan mengenai integritas aparat penegak hukum dan prosedur yang berlaku dalam menangani barang bukti.
Situasi ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pita hukum dan etika kerja dalam institusi kepolisian. Masyarakat saat ini semakin kritis terhadap tindakan aparat hukum yang dianggap merugikan proses peradilan yang adil. Dengan demikian, proses hukum terhadap Ipda T harus dapat memberikan keadilan, baik terhadap para korban maupun kepada institusi kepolisian itu sendiri, yang dihuni oleh individu-individu yang berkomitmen untuk menegakkan hukum.
Dalam menghadapi isu-isu sensitif seperti ini, diharapkan semua pihak, terutama penegak hukum, mampu bertindak transparan dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan. Terlebih lagi, misi utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta memberikan perlindungan yang layak kepada seluruh warga negara.