Ad2stream – Penipuan Siber. Pada 26 Juni 2024, petugas imigrasi yang tergabung dalam tim operasi Bali Becik menggerebek dan menangkap 103 warga negara (WN) Taiwan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari pengelola vila dan kelian adat setempat yang menduga para WN Taiwan tersebut terlibat dalam aktivitas penipuan siber atau scamming.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa dugaan tersebut berdasarkan banyaknya komputer (laptop) dan ponsel yang disita di lokasi penangkapan. Petugas menyita setidaknya 450 lebih ponsel, laptop, dan peralatan elektronik lain yang diduga digunakan untuk menipu orang di luar Indonesia melalui internet.
Meskipun Saffar belum dapat mengungkap jenis penipuan dan modus operandi yang digunakan, ia menegaskan bahwa 103 WN Taiwan tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. Saffar menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada tindakan keimigrasian terhadap para WN Taiwan tersebut, yaitu dengan mendeportasi mereka.
Berdasarkan pengakuan para WN Taiwan, mereka menyasar warga di Malaysia dan sejumlah negara lain sebagai korban penipuan mereka. Karena korbannya merupakan warga negara lain, Saffar menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan terhadap mereka. Para WN Taiwan tersebut akan dideportasi ke negara asal.
Saffar juga menjelaskan bahwa ratusan WN Taiwan itu mendarat di Indonesia sejak 2023, dengan menggunakan berbagai jenis visa seperti visa kunjungan, visa on arrival (VOA), dan KITAS. Mereka kemudian berpindah-pindah tempat tinggal selama di Bali sambil melakukan aktivitas penipuan.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak imigrasi, pengelola vila, dan kelian adat setempat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai aktivitas penipuan siber yang dilakukan oleh WN Taiwan di Indonesia, khususnya di Bali.