Pengemudi Ojol Bandung Menjadi Korban Pelecehan Eksibisionis

Seorang pengemudi ojol di Bandung bernama Feri mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pelanggannya.

Pria berusia 34 tahun ini membagikan pengalamannya di media sosial, dan kisahnya dengan cepat menjadi viral.

“Aku kemarin jadi korban, pelecehan” kata Feri ketika dihubungi ad2stream pada hari Senin (29/7).

Pada saat itu, Feri menerima pesanan untuk mengantarkan makanan dari daerah Antapani, Kota Bandung, ke kawasan Pasir Impun, Kabupaten Bandung, Minggu (28/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika sampai di rumah pelanggannya, ia memberikan salam seperti biasa. Tidak lama kemudian, dari dalam rumah keluar seorang pria muda tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.

Pria tersebut lalu menghampiri Feri yang sedang berdiri di luar pagar rumah. Feri yang kaget segera memberikan pesanan makanan tersebut.

Menurut Feri, ia pernah diperingatkan oleh rekan sesama ojol untuk berhati-hati jika mendapatkan pesanan di alamat tersebut.

Sebab, penghuni rumah sering kali keluar untuk mengambil pesanan tanpa busana. Kata Feri, sudah ada dua rekan ojolnya yang mengalami hal serupa di alamat yang sama.

“Makanya tadi aku videoin juga, soalnya sudah diingatkan oleh teman-teman. Jaga-jaga kalau terjadi sesuatu sama aku, divideokan,” katanya.

Respons Dari Pihak Kepolisian

Terkait kasus ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim tim ke lokasi setelah driver ojek online membuat laporan resmi.

Setelah tiba di lokasi, polisi segera mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja mempertontonkan tubuh telanjangnya di depan umum.

“Alasan pelaku adalah adanya kepuasan tersendiri yang dirasakan ketika menampakkan keseluruhan tubuhnya di luar.

Baik itu diamati orang lain atau tidak, berjalan-jalan di depan publik tanpa mengenakan pakaian sudah menjadi kepuasan tersendiri bagi pelaku,” kata Kusworo saat dihubungi oleh media.

Akibat dari perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Pornografi.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 10 tahun penjara dan/atau denda minimal sebesar Rp 5 miliar,” lanjut Kusworo.

Tentang Pelaku Pelecehan Terhadap Pengemudi Ojol

Seorang pengemudi ojol di Bandung bernama Feri

Diketahui pelaku pelecehan dengan inisial RJK (19). Seorang pria yang dipolisikan karena mempertontonkan genitalianya kepada driver ojek online atau pengemudi ojol pada Minggu (28/7), di Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Ternyata merupakan anggota dari kelompok sosial eksibisionis. Hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi pelaku ini sengaja direkam menggunakan telepon pintar pribadinya.

Setelah itu, video tersebut dibagikan ke dalam grup WhatsApp, di mana para anggotanya saling bertukar berbagai konten pornografi.

“Kabarnya tidak dijual, namun mereka memiliki kelompok sosial, punya grup WA yang suka saling bertukar foto atau video tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin (29/7).

Kusworo menyebut bahwa aksi yang meresahkan ini dan membuat para driver ojol menjadi korban sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, terhitung sejak Maret 2024.

Pelaku juga mengakui bahwa ia pernah merekam dirinya saat merancap — memuaskan nafsu syahwat dengan cara tidak wajar (dengan tangan dan sebagainya) — di depan umum.

Rekaman tersebut, menurut Kusworo, juga digunakan sebagai bahan untuk dibagikan kepada sesama eksibisionis.

Related Posts

Pejabat Pemprov Bengkulu, Diperiksa KPK: Apa yang Terjadi?

Ad2stream – Pejabat Pemprov Bengkulu. Pada akhir pekan lalu, masyarakat Bengkulu dikejutkan dengan berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Salah satu pejabat yang diperiksa…

Kasus Nikita Mirzani: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Razman

Ad2stream – Kasus Nikita Mirzani. Dalam dunia hiburan dan publik figur, konflik dan kontroversi sepertinya sudah menjadi hal yang biasa. Namun, ketika konflik tersebut memasuki ranah hukum, situasinya menjadi jauh…

You Missed

Pejabat Pemprov Bengkulu, Diperiksa KPK: Apa yang Terjadi?

Pejabat Pemprov Bengkulu, Diperiksa KPK: Apa yang Terjadi?

Kasus Nikita Mirzani: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Razman

Kasus Nikita Mirzani: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Razman

100 Hari Kelahiran Panda Kembar Warga Hong Kong Antusias

100 Hari Kelahiran Panda Kembar Warga Hong Kong Antusias

Cheng Pei-pei Menerima Penghargaan Golden Horse Awards 2024

Cheng Pei-pei Menerima Penghargaan Golden Horse Awards 2024

BIGBANG Tampil di Penghargaan MAMA Awards 2024

BIGBANG Tampil di Penghargaan MAMA Awards 2024

Perumahan Garden City Masih Banjir Aktivitas Warga Terganggu

Perumahan Garden City Masih Banjir Aktivitas Warga Terganggu