Ad2stream – Peredaran Narkoba. Pada tanggal 14 Oktober 2024, Divisi Tindak Pidana Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di Kota Medan. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang diduga membawa sabu-sabu dengan total berat 40 kg. Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas narkoba, tetapi juga membuktikan kompleksitas dan bahaya yang ditimbulkan oleh jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula ketika petugas Ditresnarkoba menerima informasi mengenai sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan langsung melakukan pengejaran.
Saat tim mendekati mobil tersebut, pelaku berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso. Upaya untuk menghentikan mobil itu tidak berhasil, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan ekstrem dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, para pelaku tetap melaju kencang, sehingga polisi akhirnya harus menembaki ban mobil untuk menghentikan laju kendaraan mereka. Aksi ini berhasil, dan dua dari empat pelaku, yaitu Puji Minarto Nasution (40) dan Sahrial (37), berhasil ditangkap di tempat.
Pengungkapan Jaringan dan Penangkapan Tambahan
Setelah menangkap Puji Minarto dan Sahrial, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 20 kg sabu-sabu. Melalui interogasi, puji membeberkan bahwa mereka sebenarnya membawa total 40 kg yang berasal dari Tanjungbalai, dengan 20 kg lainnya sudah diturunkan di Kecamatan Sibiru-biru.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu Benyamin Sembiring (38), di Kecamatan Sibiru-biru. Benyamin mengkonfirmasi bahwa dia adalah penerima narkoba yang sebelumnya diserahkan oleh Puji dan Sahrial, serta menyebutkan bahwa sabu-sabu lainnya telah diserahkan kepada Senta Sitepu (40).
Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju rumah Senta, di mana mereka menemukan satu goni berisi sabu dalam 20 bungkus terpisah. Penangkapan ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba ini memiliki struktur yang terorganisir dengan baik dan melibatkan beberapa individu yang berfungsi sebagai pengedar dan pemasok.
Profil Para Pelaku
Keempat pelaku yang ditangkap ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa mereka sudah lama menjadi target operasi Polda Sumut. Pengedar kelas besar ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di Sumatera, di mana para pelaku beroperasi dengan cara yang sangat terorganisir.
Langkah Selanjutnya
Setelah ditangkap, semua pelaku di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami jaringan ini hingga ke akarnya, agar dapat mencegah lebih banyak peredaran narkoba di masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga mengurangi jumlah peredaran narkoba yang telah merusak banyak generasi.
Kesimpulan
Aksi kejar-kejaran dan penangkapan pelaku narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi pihak kepolisian dan pentingnya kerjasama antara aparat dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat bisa hidup lebih aman dan jauh dari pengaruh buruk narkoba.