Pihak kepolisian melakukan penggerebekan pesta sabu yang berlangsung di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang yang terlibat, yaitu JA yang berusia 52 tahun, AG yang berusia 20 tahun, dan RD yang berusia 26 tahun. Ketiganya diketahui berasal dari Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.
Barang bukti yang disita adalah 32 gram sabu dan alat hisap. “Mereka adalah pengedar, kurir, dan pengguna sabu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Pengungkapan kasus dimulai dari razia polisi di rumah kos tersebut. Di kamar yang mencurigakan, ditemukan tiga pria sedang pesta sabu. Alat hisap ditemukan di lantai kamar, dan sabu 32,24 gram dalam tiga paket disita.
Paket-paket tersebut diakui milik JA. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan.
Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.