Polisi Amankan Narkotika Jenis Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap

Seorang pria berinisial KTW alias Wats (28), diamankan polisi karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu.

Tim Resmob Narkoba Polresta Manado menangkapnya di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Penangkapan terhadap KTW alias Wats ini bermula saat polisi menerima informasi mengenai praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Tingkulu.

Mendapat informasi tersebut, tim Resmob Narkoba Polresta Manado segera menuju lokasi yang dimaksud.

Benar saja, tak butuh waktu lama, sesampainya di lokasi, polisi mencurigai KTW. Saat digerebek, KTW alias Wats kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu. Yang dikemas dalam plastik bening kecil dan disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.

dua paket narkotika jenis sabu. Yang dikemas dalam plastik bening kecil dan disembunyikan dalam bungkus rokok

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menerangkan bahwa setelah dicokok, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKP Hilman. AKP Hilman mengatakan bahwa tersangka KTW alias Wats akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

“Polresta Manado juga berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran narkotika dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Manado dan sekitarnya,” tutup AKP Hilman.

Related Posts

Judi Online: Korban, Kerugian, dan Cara Mengatasi Kecanduan

Judi online telah menjadi fenomena global, menarik banyak orang dengan janji hadiah besar dan kemudahan akses. Namun, di balik kesenangan tersebut, terdapat banyak cerita kelam tentang korban dan kerugian yang…

Gibran: Hormati Keputusan PTUN Terkait Gugatan PDI-P yang Ditunda

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan resmi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menunda putusan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dalam…

You Missed

Calvin Verdonk: Kekuatan Baru di Pertahanan Timnas Indonesia

Calvin Verdonk: Kekuatan Baru di Pertahanan Timnas Indonesia

Judi Online: Korban, Kerugian, dan Cara Mengatasi Kecanduan

Judi Online: Korban, Kerugian, dan Cara Mengatasi Kecanduan

Gibran: Hormati Keputusan PTUN Terkait Gugatan PDI-P yang Ditunda

Gibran: Hormati Keputusan PTUN Terkait Gugatan PDI-P yang Ditunda

Bahrain vs Indonesia Drama di Lapangan dan Reaksi Selebritas

Bahrain vs Indonesia Drama di Lapangan dan Reaksi Selebritas

Kasus Korupsi 5 Miliar: Anggota DPRD Kota Solo Ditahan

Kasus Korupsi 5 Miliar: Anggota DPRD Kota Solo Ditahan

Badai Kuat Matahari dan Dampaknya bagi Indonesia: Waspada

Badai Kuat Matahari dan Dampaknya bagi Indonesia: Waspada