Polisi berinisial N yang terlibat pembunuhan ibu kandung nya dengan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini resmi jadi tersangka. Penetapan status ini dilakukan Selasa, 3 Desember 2024.
“Kami ingin menjelaskan langkah-langkah terkait kasus tragis di Cileungsi. Pada 2 Desember, kami meningkatkan status penyelidikan, dan pada 3 Desember kami telah menetapkan tersangka,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Rio mengatakan penyidik menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024. “Berkas diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum, diantar oleh Kasatreskrim,” ungkap Rio.
Ia menjelaskan bahwa sidang etik N diadakan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berkoordinasi menyelesaikan kasus ini.
“Kami berharap dapat mencapai hasil terbaik demi keadilan,” ujar Rio. Sebelumnya, N dari Polda Metro Jaya menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal di Cileungsi, Minggu malam, 1 Desember 2024.
N membunuh ibunya dengan tabung gas 3 kilogram. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, tetapi segera ditangkap.