Polsek Bekasi Selatan Gagalkan Pengederan Sabu dan Ekstasi

Polsek Bekasi Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 4,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 300 butir di sebuah kontrakan. Di Jalan Asih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Polisi telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EN. “Pada saat itu, yang bersangkutan memang baru saja selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan inex (ekstasi),” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Untung Riswaji, pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024.

Menurut Untung, barang haram tersebut awalnya ditemukan oleh pihak kepolisian di bawah jok motor milik tersangka yang terparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 4 kantong yang dibungkus dalam teh Cina, dengan berat total mencapai 3,7 kilogram,” jelasnya.

Pengeledahan Polsek Bekasi Mendapati Sabu dan Inex

Pengeledahan Polsek Bekasi Mendapati Sabu dan Inex

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan ditemukan lagi sabu dan ekstasi yang disimpan di dapur. Barang-barang haram tersebut disimpan rapi di dalam sebuah teflon yang sudah usang dan berdebu, seolah-olah tidak pernah digunakan lagi.

Tersangka tampaknya berusaha menyembunyikan barang-barang terlarang itu di tempat yang tidak mencolok agar tidak mudah ditemukan oleh pihak berwajib.

“Ditemukan barang lagi sekitar 700 gram sabu dan ada 300 butir yang kita duga yaitu inex,” ucapnya. Namun, Untung mengatakan pihaknya belum mengetahui dari mana sabu dan ekstasi tersebut didapatkan tersangka. Karena, terdapat satu pelaku lainnya yang saat ini masih DPO berinisial FD.

“Orang tersebut (DPO) yang menyediakan dan melakukan transaksi membawa barang (narkotika) tersebut,” ujar Untung.

Jika dirupiahkan, barang haram yang berhasil disita diperkirakan senilai Rp 4 miliar. “Polsek Bekasi Selatan ini menyelamatkan kurang lebih 23.000 anak bangsa dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu ini,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tersangka menghadapi ancaman sanksi dengan minimal hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Ancaman hukuman ini diberikan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan terkait narkotika.

Related Posts

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Ad2stream – Boneka Viral Labubu. Di tengah maraknya tren barang koleksi dan aksesori, Labubu, boneka yang belakangan ini mencuri perhatian publik setelah boneka Labubu dikenakan oleh Lisa dari grup musik…

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Ad2stream – Gunung Kelud. Beberapa waktu belakangan ini, terungkap sebuah fenomena menarik yang terjadi di Gunung Kelud, tepatnya di jalur pendakian melalui Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Antrean panjang…

You Missed

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Pedagang Sayur Tewas di Lamongan: Akibat Cinta Terlarang

Pedagang Sayur Tewas di Lamongan: Akibat Cinta Terlarang

Kasus Flame Spa Seminyak: Dugaan Prostitusi oleh Selebgram

Kasus Flame Spa Seminyak: Dugaan Prostitusi oleh Selebgram

Tuduhan Pernikahan Siri: Atta Halilintar Ambil Langkah Hukum

Tuduhan Pernikahan Siri: Atta Halilintar Ambil Langkah Hukum

Macet Wisatawan di Puncak: Permohonan Maaf-Komitmen Sandiaga

Macet Wisatawan di Puncak: Permohonan Maaf-Komitmen Sandiaga