Pria 48 Tahun Pengepul Judi Online di Sumbawa Ditangkap Polisi

Seorang pria berusia 48 tahun, yang diduga sebagai pengepul judi online di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumbawa. Pria tersebut yang berinisial RH, ditangkap pada Rabu (6/11) malam di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas judi online yang sudah meresahkan warga setempat.

Penangkapan RH merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas judi online ilegal yang marak berkembang di wilayah tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa RH diduga menjalankan bisnis judi online dengan peran sebagai pengepul atau “banker” yang mengumpulkan taruhan dari para pemain dan kemudian mentransfer hasilnya ke bandar judi yang lebih besar.

Pengungkapan Kasus Judi Online

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumbawa terkait maraknya judi online yang melibatkan taruhan uang. Polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang khawatir dengan keberadaan judi online yang melibatkan sejumlah anak muda hingga orang dewasa di daerah tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi RH sebagai pengepul judi online yang selama ini beroperasi di Sumbawa,” ujar AKP Andi Yusman, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RH menjalankan peran penting dalam jaringan judi online yang melibatkan sejumlah pemain dan bandar besar di luar daerah. Sebagai pengepul, RH mengumpulkan uang taruhan dari para pemain dan kemudian mengirimkan hasilnya ke bandar judi yang ada di luar wilayah Sumbawa, menggunakan berbagai metode transaksi digital.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada malam penangkapan, polisi berhasil menggerebek rumah RH di salah satu desa di Kabupaten Sumbawa. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kegiatan judi online. Beberapa barang bukti yang disita antara lain, ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi judi, buku catatan yang berisi rincian taruhan, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil judi.

“Saat penggeledahan, kami menemukan bukti transaksi judi online di ponsel yang digunakan RH. Selain itu, kami juga menemukan buku catatan yang berisi rincian taruhan dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian tersebut,” lanjut AKP Andi Yusman.

RH yang saat itu tidak melawan, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih besar dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Modus Operandi Judi Online

Menurut polisi, RH menjalankan modus operandi yang cukup rapi dalam menjalankan bisnis judi online tersebut. Para pemain yang ingin bertaruh akan menghubungi RH melalui aplikasi pesan singkat atau media sosial. RH kemudian mencatat jumlah taruhan dan mengirimkan informasi kepada bandar judi online melalui aplikasi yang terhubung dengan jaringan perjudian luar daerah.

Setelah taruhan selesai, RH akan mengumpulkan hasil taruhan dan mentransfernya ke bandar yang bertanggung jawab atas pengelolaan permainan tersebut. Polisi mencatat bahwa jumlah transaksi judi yang ditangani oleh RH cukup besar, dan sebagian dari hasil perjudian tersebut diduga digunakan untuk kegiatan lain yang lebih luas, seperti pemerasan dan tindak kriminal lainnya.

Tanggapan Masyarakat

Kehadiran RH sebagai pengepul judi online di wilayah Sumbawa sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat. Warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas perjudian tersebut, terutama bagi anak muda yang mulai terjerumus dalam kegiatan ilegal ini. Beberapa orang tua di desa tempat RH tinggal mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap maraknya perjudian online yang mempengaruhi generasi muda.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar berita ini. Selama ini kami hanya mendengar rumor, tapi tidak tahu kalau ternyata ada orang yang terlibat langsung dalam perjudian seperti itu. Anak-anak muda di sini banyak yang jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran judi online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian ini. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar mereka,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP M. Fadli.

Ancaman Hukum

Terkait dengan kasus RH, polisi menjelaskan bahwa pria tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, RH juga dapat dijerat dengan Pasal 27 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perjudian.

“Perjudian online termasuk dalam tindak pidana yang harus kita tangani serius, karena dampaknya bisa merusak tatanan sosial masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kapolres Sumbawa.

Langkah Pemberantasan Judi Online

Pihak kepolisian terus berupaya memerangi peredaran judi online yang semakin marak. Selain menangkap pelaku-pelaku seperti RH, polisi juga berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan internet dan aplikasi untuk menutup akses terhadap situs-situs judi online yang ilegal. Mereka juga memperketat pengawasan terhadap transaksi online yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan perjudian.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap segala bentuk perjudian online,” tegas Kapolres M. Fadli.

Dengan penangkapan RH, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian online lainnya dan memutus mata rantai jaringan perjudian yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kesimpulan

Penangkapan RH yang merupakan pengepul judi online di Sumbawa menjadi bukti bahwa polisi tidak akan tinggal diam dalam memberantas praktik perjudian ilegal. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online dan ikut berperan dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang merusak. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan judi online yang masih aktif di wilayah Sumbawa dan sekitarnya.

Jessica Olivia

Menyediakan Informasi terbaru dan terupdate setiap harinya.

Related Posts

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah 619 kasus terkait judi online atau judi slot online dalam periode 5 hingga 20 November 2024. Dalam penanganan…

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan judi online di rumah bernomor 29 yang berada di dalam kompleks perumahan Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada hari Kamis, tanggal 21 November. Tindakan…

You Missed

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?