Ad2stream – Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan merupakan momen sakral yang diharapkan bisa menjadi ikatan seumur hidup antara dua insan. Namun, pernikahan yang tampaknya telah dilaksanakan dengan penuh cinta kadang menghadapi tantangan hukum yang tidak terduga. Hal ini dialami oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini, yang baru-baru ini menghadapi keputusan mengejutkan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait permohonan isbat nikah mereka.
Pada 25 November 2023, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahlini. Penolakan ini mencuat setelah majelis hakim menemukan bahwa pernikahan yang berlangsung pada bulan Mei lalu tidak sah menurut syariat Islam. Salah satu penyebab utama ketidakabsahan pernikahan ini adalah ketidaksesuaian dalam penunjukan wali nikah.
Ketentuan Wali Nikah dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah menjadi salah satu rukun yang mutlak ada dalam pelaksanaan pernikahan. Wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk menikahkan pengantin wanita dengan calon suaminya. Ada dua jenis wali yang diakui dalam hukum Islam: wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga terdekat, seperti ayah atau saudara laki-laki, sedangkan wali hakim biasanya adalah perwakilan dari pengadilan atau pihak berwenang yang sah untuk menikahkan seorang wanita ketika wali nasab tidak ada atau tidak bisa menjalankan haknya.
Kasus Rizky dan Mahalini
Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, ustaz yang menikahkan mereka tidak memenuhi syarat sebagai wali nasab. Menurut penjelasan Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Mahalini baru saja mualaf dua hari sebelum pernikahan dilaksanakan. Dalam agama Islam, seorang mualaf yang belum memiliki wali nasab yang berhak, seperti ayahnya yang bukan Muslim, harus memiliki wali hakim dalam proses pernikahannya. Namun, faktanya, ustaz tersebut mengatasnamakan wali hakim tanpa memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang perkawinan yang berlaku.
Mahalini sendiri, sebagai seorang mualaf, menghadapi pembatasan dalam hal penunjukan wali. Dengan ayahnya yang bukan Muslim, maka secara otomatis, wali yang berhak mengawinkannya bukanlah orang tuanya. Hal ini menimbulkan persoalan fundamental dalam pelaksanaan pernikahan mereka yang menuntut agar proses pernikahan sesuai syariat Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Implikasi Hukum dari Penolakan Permohonan Isbat
Akibat penolakan permohonan isbat nikah ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melakukan akad nikah ulang. Menurut Suryana, status mereka tetap dapat dipandang sebagai suami istri secara sosial, namun secara hukum, pernikahan yang mereka jalankan sebelumnya dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun nikah yang diperlukan. Ini menunjukkan bahwa ketidaktahuan atas regulasi yang ada dapat berimplikasi serius dalam hal status hukum pernikahan.
Meskipun keduanya tidak berusaha untuk menyalahi hukum, tetap saja, mereka harus mempertanggungjawabkan kesalahan prosedural ini dengan melakukan akad nikah yang sah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini bukan sekadar tentang pemenuhan prosedur, tetapi juga menyangkut pengakuan dan legitimasi pernikahan mereka di depan hukum.
Kesimpulan
Kasus Rizky Febian dan Mahalini mengingatkan kita semua tentang pentingnya memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan dalam menjalani pernikahan, terutama yang terkait dengan hukum agama. Pernikahan adalah fondasi penting dalam kehidupan berumah tangga, dan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar di masa depan. Oleh karenanya, bagi pasangan yang ingin menikah, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau tokoh agama agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan langkah pengulangan akad nikah, diharapkan Rizky dan Mahlini dapat memperoleh pengakuan yang sudah seharusnya mereka miliki, dan mengukuhkan cinta mereka dalam ikatan yang sah dan benar di mata hukum. Semoga pengalaman ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak pasangan lain untuk lebih berhati-hati dan memahami prosedur yang ada sebelum melaksanakan pernikahan.