Sejoli Membuat Video Porno Sambil Promosikan Judi Online

Ad2stream – Video Porno. Penegakan hukum di Indonesia kembali memperlihatkan ketegasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perjudian online dan pornografi. Pada hari Rabu 24 Juli 2024, aparat kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap seorang wanita berinisial MM (23) bersama pacarnya, AA (22), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi yang berfokus pada pengawasan aktivitas ilegal di media sosial.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka. Mereka diketahui mempromosikan perjudian online melalui akun media sosial dengan iming-iming bayaran bulanan sebesar Rp 1,5 juta. Tindakan ini dilakukan dengan cara mengunggah iklan perjudian sebanyak tiga kali sehari. Selain itu, Sutrisno mengungkapkan bahwa keduanya juga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video porno selama satu tahun, menerima imbalan antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video yang terjual.

Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. (c) ad2stream

“Jadi, karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun,” jelas Sutrisno dalam konferensi pers yang digelar. Penangkapan mereka terjadi di kontrakan tempat tinggal mereka, setelah Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang mencurigakan, mempromosikan situs judi online sekaligus konten pornografi.

Dari kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit iPhone dan dua SIM card yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal mereka. Terkait hukum, MM dan AA dijerat dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penangkapan ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya kepolisian untuk menanggulangi tindak kejahatan yang semakin marak terjadi di era digital. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyadari bahaya serta konsekuensi dari kegiatan ilegal yang melibatkan perjudian online dan penyebaran konten pornografi. Di tengah tantangan teknologi yang terus berkembang, kolaborasi antara warga dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Related Posts

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Ad2stream – Daud Yordan. Daud ‘Cino’ Yordan, petinju ternama asal Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia tidak menutup kemungkinan untuk bertarung melawan Manny Pacquiao di masa depan. Meskipun demikian, Daud…

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Ad2stream – Penistaan Agama. Pada 7 September 2024, masyarakat Sibolga, Sumatera Utara, digemparkan oleh kasus dugaan penistaan agama islam yang melibatkan seorang warga bernama Muchtar Nababan. Melalui akun media sosial…

You Missed

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Daud Yordan dan Manny Pacquiao: Dua Senator Dalam Satu Ring

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Penistaan Agama Islam: Seorang Pria Hina Agama Islam Via FB

Ruri Repvblik Kecelakaan: Sebuah Peristiwa Tragis di Ciamis

Ruri Repvblik Kecelakaan: Sebuah Peristiwa Tragis di Ciamis

Wanita Nyaris Diperkosa oleh Perampok Diperumahan Tangerang

Wanita Nyaris Diperkosa oleh Perampok Diperumahan Tangerang

Rekor Baru 200 Meter Saptoyogo: Senang dengan Waktu, Kecewa Tanpa Medali

Rekor Baru 200 Meter Saptoyogo: Senang dengan Waktu, Kecewa Tanpa Medali

Kepergok Mesum: 4 Pelajar Terlilit Skandal Mesum di Sidoarjo

Kepergok Mesum: 4 Pelajar Terlilit Skandal Mesum di Sidoarjo