Sejoli Membuat Video Porno Sambil Promosikan Judi Online

Ad2stream – Video Porno. Penegakan hukum di Indonesia kembali memperlihatkan ketegasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perjudian online dan pornografi. Pada hari Rabu 24 Juli 2024, aparat kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap seorang wanita berinisial MM (23) bersama pacarnya, AA (22), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi yang berfokus pada pengawasan aktivitas ilegal di media sosial.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka. Mereka diketahui mempromosikan perjudian online melalui akun media sosial dengan iming-iming bayaran bulanan sebesar Rp 1,5 juta. Tindakan ini dilakukan dengan cara mengunggah iklan perjudian sebanyak tiga kali sehari. Selain itu, Sutrisno mengungkapkan bahwa keduanya juga terlibat dalam pembuatan dan penjualan video porno selama satu tahun, menerima imbalan antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per video yang terjual.

Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. (c) ad2stream

“Jadi, karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun,” jelas Sutrisno dalam konferensi pers yang digelar. Penangkapan mereka terjadi di kontrakan tempat tinggal mereka, setelah Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang mencurigakan, mempromosikan situs judi online sekaligus konten pornografi.

Dari kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit iPhone dan dua SIM card yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal mereka. Terkait hukum, MM dan AA dijerat dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penangkapan ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya kepolisian untuk menanggulangi tindak kejahatan yang semakin marak terjadi di era digital. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyadari bahaya serta konsekuensi dari kegiatan ilegal yang melibatkan perjudian online dan penyebaran konten pornografi. Di tengah tantangan teknologi yang terus berkembang, kolaborasi antara warga dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Related Posts

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah 619 kasus terkait judi online atau judi slot online dalam periode 5 hingga 20 November 2024. Dalam penanganan…

You Missed

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?