Site icon AD2STEAM – Semua Berita penting dan tidak penting kami sediakan dengan sangat update

Selebgram Chandrika Chika Sempat Terlibat Kasus Narkoba

Selebgram Chandrika Chika Sempat Terlibat Kasus Narkoba

Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh seorang wanita berinisial YB karena diduga memukul di tempat hiburan malam di SCBD Senayan, Jakarta, Sabtu (14/12/2024). Sebelumnya, Chandrika, lahir di Jakarta pada 7 November 2003, pernah terlibat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

Dalam pemeriksaan terkait narkoba ini, polisi menemukan satu pod vape berisi cairan ganja sebagai barang bukti. Saat ditangkap, Chandrika sedang berpesta narkoba dengan lima temannya. Tes urine menunjukkan dia positif ganja.

Chandrika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun. Kepada media, Chandrika mengaku syok dan mentalnya terganggu karena baru kali ini terlibat dengan polisi.

“Saat hasil tes keluar, aku syok. Mentalku terguncang. Aku tidak menyangka hasilnya positif. Aku hanya bisa terdiam,” kata Chandrika saat diwawancara di sebuah program televisi, Kamis (13/6/2024). Setelah penangkapan ini, Chandrika mengaku trauma dan berjanji untuk lebih selektif dalam berteman.

“Kejadian ini membuatku trauma dan ini murni kesalahanku karena kurang berhati-hati dalam bergaul, aku kurang menjaga diri. Aku sampai sekarang takut ini terulang,” ujarnya. Karena kasus narkoba, Chandrika harus menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Kontroversi Chandrika Chika tidak hanya soal narkoba. Ia juga pernah berseteru dengan selebgram Fujianti yang saat itu berpacaran dengan Thariq Halilintar. Selain Fuji, Chandrika juga berselisih dengan beberapa artis seperti Azizah Salsha, Safira Prameswari, Khanza Naila, Ansellma Putri, Satine Zanesta, dan Shakira.

Karena konflik ini, netizen menjulukinya Drama Queen. Setelah berbagai kontroversi dan kasus narkoba, kini Chandrika kembali terlibat dalam dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh YB ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang pemukulan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti, memeriksa saksi, dan mengecek CCTV di lokasi kejadian.

Polres Jakarta Selatan sedang mempersiapkan surat pemanggilan untuk Chandrika terkait kasus pemukulan ini.

Exit mobile version