Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat judi online yang menggunakan modus meretas situs pemerintah dan kampus. Ratusan situs berhasil mereka retas dalam satu tahun terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan mengubah tampilan situs institusi pemerintahan dan kampus menjadi situs judi online. Situs tersebut kemudian disewakan kepada pengelola judi online jaringan Kamboja. “Para pelaku ini menyewakan situs tersebut kepada pemain judi online yang berada di Kamboja,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2024.
Syahduddi menyatakan bahwa cara para pelaku mengubah tampilan dan menambah subdomain pada laman disebut defacing. Setelah itu, laman tersebut dijual menggunakan search engine optimization (SEO).
Inilah Tugas Pekerjaan SEO Judi Online
“Mereka membuat laman web tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google. Karena itulah yang paling sering dicari oleh para pemain judi online,” kata Syahduddi.
Pelaku mengaku berhasil meretas sekitar 855 laman. Dari jumlah tersebut, 500 laman merupakan milik instansi pemerintah dengan domisili berakhiran “.go.id,” dan 355 laman milik institusi pendidikan dengan domisili berakhiran “.ac.id.”
Sindikat ini, menurut Syahduddi, telah beroperasi sejak Agustus 2023. Polres Jakarta Barat membongkar sindikat ini di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan aktivitas sentra perjudian online di apartemen tersebut,” kata Syahduddi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang operator judi online berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). Selain itu, polisi juga menangkap MHP (41) yang disebut sebagai pemilik rekening untuk menampung uang judi online. Polisi turut menyita enam unit komputer beserta perlengkapannya, delapan unit handphone, dan satu pucuk airsoft gun sebagai barang bukti.
“Hasil penyewaan tersebut bervariasi, tergantung pada seberapa banyak laman tersebut dikunjungi atau dimainkan oleh para pemain judi online. Kisaran nilainya antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per hari per laman yang disewakan,” kata Syahduddi.
Selain itu, Syahduddi menyampaikan bahwa situs judi online yang dikelola para tersangka ini memiliki omzet hingga Rp 170 miliar dalam tiga bulan terakhir. Uang tersebut, menurutnya, telah dilarikan ke rekening bank di Kamboja.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Syahduddi.