Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu atau part time. Sindikat tersebut dipimpin oleh warga negara asing (WNA).
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mengungkap kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu,”. Kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkapkan bahwa para pelaku menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram, yang berisi tautan penipuan.
“Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan tautan untuk masuk ke web tugas yang akan dilaksanakan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah WNA.
“Pertama, tersangka berinisial Z.S., seorang WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan online jaringan internasional,” katanya.
“Kedua, tersangka berinisial M adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO. Menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka berinisial Z.S,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.