Bea Cukai Teluk Bayur menemukan 548.000 batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12).
“Penindakan ini berawal dari informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang melewati wilayah Bea Cukai Teluk Bayur. Tim segera menyusun strategi dan menuju lokasi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.
Dari pemeriksaan, tim menemukan rokok tanpa pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544.000 batang dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4.000 batang.
Nilai barang ini diperkirakan sekitar Rp750.750.000,00 dan potensi kerugian negara yang diamankan sekitar Rp524.556.560,00.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk melindungi Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” ujar Hery.