Sim Keliling Tangsel 6 Agustus Panduan Lokasi dan Perpanjang

Perpanjang SIM Keliling adalah layanan yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas.

Layanan ini menggunakan mobil keliling yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area publik lainnya.

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini biasanya lebih cepat dan praktis, karena tidak memerlukan antrian panjang.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. Dengan adanya SIM Keliling, diharapkan keperluan administrasi SIM dapat terlayani dengan lebih efisien dan efektif.

Bagi warga Tangsel yang ingin mengerjakan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini

Pelayanan SIM Keliling di Tangsel tersedia di beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Biasanya, layanan ini ditempatkan di area yang mudah dijangkau seperti pusat perbelanjaan, alun-alun kota, atau kantor kecamatan.

Setiap harinya, jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berbeda, sehingga masyarakat disarankan untuk memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Polres Tangerang Selatan atau media sosial terkait.

Proses pelayanan di SIM Keliling ini umumnya cepat dan efisien, dengan petugas yang siap membantu mengarahkan dan menjawab pertanyaan pemohon.

Inilah Lokasi Sim Keliling Tangsel Hari Ini 6 Agustus 2024:

  • Pamulang Square : 08.00 sd 13.00 Wib
  • ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib

Ketahui Juga Besarnya Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, proses penerbitan akan dilakukan seperti penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C

Prasyarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM absah,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi tentang pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hari ini, semoga bermanfaat.

Related Posts

Puan Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Umum PDI-P setelah masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berakhir.…

Sopir Pikap Kabur Usai Menabrak Petugas Dishub Depok

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang sopir pikap dan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pada hari Kamis, 10 Januari 2025, sebuah kejadian…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?