Ad2stream – Tembakau Gorilla. Pada tanggal 24 Agustus 2024, aparat kepolisian dari Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla berinisial DA (24) di sebuah kawasan perumahan Kaveling Blok H, Ciwaduk, Cilegon. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga merupakan tembakau Gorilla. Dalam penangkapan tersebut, DA mengakui bahwa ia membeli zat ilegal tersebut melalui media sosial, khususnya dari sebuah akun Instagram.
DA mengaku melakukan transaksi pembelian tembakau Gorilla seberat 5 gram dengan harga Rp 450.000. Proses pembelian dilakukan dengan melakukan transfer melalui nomor rekening bank yang disediakan oleh penjual yang tidak diketahui identitasnya. Pembelian tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, tembakau Gorilla itu rencananya akan dicampur dengan tembakau jenis mole untuk kemudian dijual kembali melalui akun media sosialnya. Setelah menerima paket tersebut, pelaku membawa barang haram tersebut ke tempat tinggalnya untuk dicampur dan dibentuk menjadi lima paket kecil. Dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan tambahan dua bungkus plastik bening berisi tembakau Gorilla yang sudah disebar untuk dijual oleh DA, serta satu bungkus tembakau mole yang sudah terbuka atau terpakai.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan atas penyalahgunaan media sosial dalam peredaran narkotika. Polres Cilegon berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan zat ilegal. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain yang berpotensi terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.