Tembakau Gorilla: Penangkapan Pengedar Narkotika di Cilegon

Ad2stream – Tembakau Gorilla. Pada tanggal 24 Agustus 2024, aparat kepolisian dari Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau Gorilla berinisial DA (24) di sebuah kawasan perumahan Kaveling Blok H, Ciwaduk, Cilegon. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Nama lain dari tembakau gorilla ialah Sun Go Kong dan Hanoman. (c) foto: istimewa/ad2stream

Menurut informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi daun kering yang diduga merupakan tembakau Gorilla. Dalam penangkapan tersebut, DA mengakui bahwa ia membeli zat ilegal tersebut melalui media sosial, khususnya dari sebuah akun Instagram.

DA mengaku melakukan transaksi pembelian tembakau Gorilla seberat 5 gram dengan harga Rp 450.000. Proses pembelian dilakukan dengan melakukan transfer melalui nomor rekening bank yang disediakan oleh penjual yang tidak diketahui identitasnya. Pembelian tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelaku, tembakau Gorilla itu rencananya akan dicampur dengan tembakau jenis mole untuk kemudian dijual kembali melalui akun media sosialnya. Setelah menerima paket tersebut, pelaku membawa barang haram tersebut ke tempat tinggalnya untuk dicampur dan dibentuk menjadi lima paket kecil. Dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan tambahan dua bungkus plastik bening berisi tembakau Gorilla yang sudah disebar untuk dijual oleh DA, serta satu bungkus tembakau mole yang sudah terbuka atau terpakai.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan atas penyalahgunaan media sosial dalam peredaran narkotika. Polres Cilegon berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan zat ilegal. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain yang berpotensi terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.

Related Posts

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Semarang, 16 September 2024 — Semarang akan menjadi pusat perayaan budaya Tionghoa pada tanggal 17 September 2024, saat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Siu Hok Bio menggelar Kirab Tiong Jiu.…

Hari Maulid Nabi: Apakah Boleh Berpuasa di Hari Maulid Nabi?

Ad2stream – Hari Maulid Nabi. Maulid Nabi, yang jatuh pada 12 Rabiul Awal, merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Merayakan momen istimewa ini dapat dijadikan kesempatan untuk meningkatkan amal…

You Missed

Conte Bawa Napoli Kembali Garang di Musim Ini

Conte Bawa Napoli Kembali Garang di Musim Ini

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Kirab Tiong Jiu TITD Siu Hok Bio Semarang: Perayaan Meriah pada 17 September

Buntut Insiden Sepakbola PON: PSSI Siapkan Sanksi Terbesar

Buntut Insiden Sepakbola PON: PSSI Siapkan Sanksi Terbesar

Barcelona Tolak Tawaran PSG Senilai Rp 4,27 Triliun untuk Lamine Yamal

Barcelona Tolak Tawaran PSG Senilai Rp 4,27 Triliun untuk Lamine Yamal

Yamal Bongkar Rahasia Kemenangan Barcelona di Kandang Girona

Yamal Bongkar Rahasia Kemenangan Barcelona di Kandang Girona

Bayern Munich Bergembira: Harry Kane Pecahkan Rekor Erling Haaland

Bayern Munich Bergembira: Harry Kane Pecahkan Rekor Erling Haaland