Kepala Polisi Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menjelaskan kasus yang melibatkan polisi Brigadir Anton Kurniawan (AK), yang diduga terlibat dalam pembunuhan pria berinisial BA di Katingan Timur, Kalimantan Tengah.
Ketika ditemukan, jenazah korban telah mengalami pembusukan. Djoko menyatakan bahwa Brigadir Anton, yang bertugas di Samapta Polres Palangka Raya, akan menjalani sidang etik pada Senin (16/12).
“Senin, kami akan mengadakan sidang etik untuk membahas tindakan anggota yang melanggar kode etik polisi,” kata Djoko pada Minggu (15/12). Djoko menambahkan pihaknya juga menyelidiki kemungkinan tindak pidana oleh Anton. Saat ini, tujuh saksi sudah diperiksa terkait kasus ini.
“Penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana masih berlangsung,” tambahnya tanpa menyebutkan identitas para saksi. Menurut informasi yang diterima oleh wartawan, korban adalah seorang kurir jasa ekspedisi. Namun, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait hal ini.
Diketahui korban tidak punya hubungan dengan pelaku. Tentang motif pembunuhan, polisi belum memberikan banyak informasi. Brigadir AK dilaporkan bertemu korban di Jalan Tjilik Riwut, tepi jalan Trans-Kalimantan. Diduga, Brigadir AK menarik dan menganiaya korban sampai tewas pada Rabu (27/11).
Setelah itu, ia membawa mobil korban dengan tujuan untuk dijual. Warga sekitar menemukan jenazah korban dalam kondisi yang sudah membusuk dan melaporkannya pada Jumat (6/12). Ketika dikonfirmasi, Polres Katingan menyatakan bahwa kondisi korban saat ditemukan sudah tidak dapat dikenali lagi.