Thariq Halilintar: Naik Haji Saat Berusia 56 Hari

Ad2stream – Thariq Halilintar. Dalam dunia Islam, haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu. Namun, apa yang terjadi ketika seorang bayi dikatakan telah melaksanakan ritual haji? Hal ini menjadi perdebatan yang menarik untuk dibahas lebih lanjut.

Kasus yang terjadi pada Thariq Halilintar, putra dari pasangan Lenggogeni Faruk dan Ahmad Halilintar, menimbulkan pertanyaan tentang praktik ini. Ibunda Thariq menyatakan bahwa ia telah membawa Thariq, yang saat itu berusia 2 bulan, untuk melaksanakan ibadah haji. Lenggogeni Faruk mengungkapkan bahwa Thariq telah menunaikan ibadah haji, padahal ia sendiri baru saja selesai masa nifas.

Praktik ini tentu saja menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian mempertanyakan validitas dan keabsahan ritual haji bagi seorang bayi yang belum memahami makna dan esensi dari ibadah tersebut. Mereka berpendapat bahwa haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh (dewasa) dan memiliki kemampuan finansial serta fisik yang memadai.

Di sisi lain, terdapat pula kelompok yang memahami praktik ini sebagai bagian dari budaya dan tradisi tertentu dalam masyarakat. Beberapa masyarakat, khususnya di Indonesia, memiliki keyakinan bahwa membawa bayi untuk menunaikan ibadah haji dapat memberikan berkah dan perlindungan bagi sang anak. Tradisi ini dianggap sebagai bentuk pengharapan orang tua untuk kelak anaknya tumbuh menjadi pribadi yang shalih dan taat dalam menjalankan ajaran agama.

Meskipun perdebatan ini masih berlangsung, penting untuk memahami bahwa setiap praktik keagamaan memiliki nuansa budaya dan latar belakang yang beragam. Dalam konteks ini, praktik haji bayi dapat dipandang sebagai manifestasi dari upaya orang tua untuk menanamkan nilai-nilai agama sejak dini, meskipun secara hukum Islam, haji diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Pada akhirnya, perbedaan pandangan ini tidak selayaknya menjadi pemicu konflik. Justru, pemahaman yang komprehensif dan toleransi terhadap keberagaman praktik keagamaan dapat menjadi solusi yang bijaksana dalam menyikapi fenomena ini. Dengan demikian, diskusi yang sehat dan konstruktif dapat berkontribusi pada perkembangan pemahaman keagamaan yang lebih holistik dan moderat.

Related Posts

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah 619 kasus terkait judi online atau judi slot online dalam periode 5 hingga 20 November 2024. Dalam penanganan…

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan judi online di rumah bernomor 29 yang berada di dalam kompleks perumahan Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada hari Kamis, tanggal 21 November. Tindakan…

You Missed

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Timnas Indonesia Kembali Bersinar: Tapi Belum Segel Tiket?

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?

Denny Sumargo dan Farhat Abbas: Saling Melaporkan, Ada apa?