Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan keras atau obat daftar G. Seorang pria berinisial MD yang berperan sebagai penjual obat diamankan oleh polisi dalam kasus ini.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana. Mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan regu unit narkoba. Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan terhadap aktivitas di toko kosmetik di Jalan H Aseni Kopti Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan jenis G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Abdul. Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 22 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan, MD mengaku bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.
MD juga telah lama menjual obat-obatan tersebut. “MD menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” ujar Abdul Jana.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 lempeng obat jenis G merek Tramadol yang berisi 10 butir per lempeng. 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174.000 hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menyatakan bahwa kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus toko kosmetik yang menjual obat keras ini.
“Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” sebut Aep. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan.