Ad2stream – Uang Pensiun Jokowi. Pada pertengahan November 2024, di tengah situasi sosial dan politik yang terus berubah, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, menerima berita penting mengenai pensiun seumur hidupnya. PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiunan) baru saja menyalurkan manfaat pensiun tersebut secara simbolis di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penyaluran ini menjadi momentum yang tidak hanya menyimbolkan akhir dari masa jabatannya, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam kehidupannya sebagai mantan presiden.
Seperti yang dilansir dari ad2stream, penyaluran manfaat pensiun ini dilakukan dengan semangat mengedepankan pelayanan yang proaktif, yang merupakan komitmen dari PT Taspen untuk memastikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun. Melalui ungahan resmi di Instagram @taspen, pihak Taspen menegaskan bahwa penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas pengabdiannya yang telah lama kepada negara.
Kerangka Hukum Pensiun Pejabat Negara
Pemberian hak pensiun kepada mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut menyatakan dengan tegas bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Ini menunjukkan bahwa status Jabatan yang diemban Jokowi selama dua periode menjadinya berhak atas fasilitas pensiun yang layak.
Menariknya, besaran uang pensiunan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Ini menimbulkan perhatian banyak pihak mengenai nominal yang akan diterima Jokowi sebagai mantan presiden. Hal ini pun tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000, yang menjelaskan tentang gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kisaran Uang Pensiun Jokowi
Merujuk kepada peraturan yang ada, gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang berkisar di angka Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besaran pensiun yang berhak diterima oleh Jokowi adalah sebesar enam kali gaji pokok tertinggi tersebut. Artinya, nominal yang bisa diterima Jokowi adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Di tengah segala dinamika kehidupan sosial-politik Indonesia, pensiun bulanan ini menjadi penting, mengingat mantan presiden akan melanjutkan kehidupannya di luar dunia politik yang penuh tantangan. Dalam konteks ini, uang pensiun Jokowi bukan hanya sekadar penghasilan bulanan, namun lebih dari itu, merupakan simbol penghormatan atas dedikasi dan pengabdian Jokowi selama menjalankan amanah jabatan presiden.
Kesimpulan
Pensiun seumur hidup Joko Widodo tidak hanya mencerminkan hak yang dimiliki sebagai mantan presiden, tapi juga mencerminkan sebuah sistem yang dirancang untuk memberikan kesejahteraan bagi para pemimpin yang telah mengabdikan diri mereka untuk negara. Dengan segala ketentuan hukum yang mendasarinya, Jokowi kini memasuki fase baru, yang diharapkan membawa inspirasi bagi masyarakat Indonesia. Dalam perjalanan ke depan, ia masih memiliki banyak potensi untuk terus berkontribusi bagi bangsa, baik dalam kapasitas formal maupun informal, mengingat pengalamannya yang kaya dalam pemerintahan. Semoga pensiunnya ini menjadi awal dari kegiatan-kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.