Ad2stream – Ular weling. Ular weling yang dikenal dengan corak warna hitam dan putih, adalah salah satu hewan melata yang menjadi pusat perhatian di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja). Menurut kepercayaan yang beredar, hewan ini tidak boleh dibunuh apa pun kondisinya. Lantas, apa sebenarnya alasan di balik mitos tersebut? Mari kita telusuri lebih dalam melalui beberapa sudut pandang.
Identitas Ular Weling
Dalam jurnal yang ditulis oleh Donan Satria Yudha dkk. bertajuk ‘Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta’, ular weling memiliki nama latin Bungarus candidus dan sering disamakan dengan ular welang (Bungarus fasciatus). Menurut informasi di situs Thai National Parks, ular ini termasuk dalam golongan berbisa. Ditemukan di wilayah Asia Tenggara, ular weling dapat dijumpai dari Indocina selatan hingga Pulau Jawa dan Bali.
Habitat utama ular ini meliputi hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan, dan lahan pertanian. Selain itu, ular weling juga sering terlihat di area pemukiman, menunjukkan adaptasi yang baik terhadap lingkungan manusia.
Makna Filosofis di Balik Kehadirannya
Dari perspektif budaya, ular weling dianggap sebagai simbol peringatan. Dalam artikel yang diterbitkan di jurnal Kawistara oleh Saifuddin Zuhri Qudsy dkk., makna kata “weling” berasal dari kata ngweling, yang berarti mengingatkan. Kehadiran ular ini dianggap sebagai pengingat bagi individu untuk merenungkan kesalahan atau kehilangan arah dalam hidupnya. Oleh karena itu, pertemuan dengan ular weling seharusnya dicermati dan direnungkan sebagai sinyal untuk melakukan perbaikan dalam hidup.
Status Perlindungan Ular Weling
Mengenai aspek hukum, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai spesies hewan dan tumbuhan yang dilindungi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ular weling tidak termasuk dalam kategori spesies yang dilindungi. Meskipun demikian, perburuan ular weling tanpa alasan mendesak tetap tidak disarankan, mengingat tindakan tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menyebabkan penurunan populasi ular tersebut di alam.
Menurut data dari situs IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List, Bungarus candidus tidak termasuk dalam spesies terancam punah, dan saat ini statusnya adalah “least concern”. Meskipun tidak melanggar hukum, penting untuk diingat bahwa perburuan yang tidak terkendali dapat mengarah pada risiko kepunahan.
Hukum Islam Mengenai Pembunuhan Ular
Dalam pandangan Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum membunuh ular. Berdasarkan riwayat hadis dari Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Bunuhlah semua ular, barang siapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku.” Ini menunjukkan bahwa secara umum, ular diperbolehkan untuk dibunuh jika dianggap membahayakan.
Namun, apabila ular masuk ke dalam rumah, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling dikenal menyarankan agar individu memberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum mengambil tindakan membunuh. Hal ini juga diterangkan dalam hadis yang menyatakan bahwa jika ular tidak keluar setelah diberi peringatan, maka boleh dibunuh.
Kesimpulan
Ular weling merupakan hewan yang menarik untuk dipelajari, tidak hanya dari segi biologis tetapi juga dari kacamata budaya dan hukum. Meskipun tidak dilarang secara hukum untuk membunuh ular weling, tindakan tersebut seharusnya dipertimbangkan dengan bijak. Kehadiran ular ini sebagai simbol peringatan menciptakan kecenderungan untuk merenungkan hidup dan tindakan kita. Dengan memahami dan menghargai keberadaan ular weling, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem serta memperkaya pengalaman budaya dan spiritual masyarakat.