Ad2stream – Modus WNA. Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada isu penguasaan pulau-pulau kecil di Indonesia oleh warga negara asing (WNA). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap Modus WNA yang menikahi warga lokal agar dapat memperoleh izin berusaha. Penemuan ini mencuat setelah KKP melakukan inspeksi lapangan yang mengonfirmasi bahwa tidak terdapat praktik privatisasi atau penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa informasi awal mengenai jual beli pulau kecil yang disampaikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak sepenuhnya akurat. Menurutnya, WNA tersebut lebih cenderung memanfaatkan pulau-pulau kecil untuk tujuan bisnis, seperti mendirikan resort. Modus WNA yang melibatkan pernikahan dengan warga setempat, tampak menjadi ajang untuk mengelak dari regulasi yang lebih ketat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada 2 Agustus 2024, Pung Nugroho menjelaskan bahwa fenomena ini menjurus pada pola yang lebih luas di mana WNA secara sistematis memanfaatkan hubungan pernikahan untuk menembus batas-batas legalitas.
Lebih lanjut, Halid K. Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, menambahkan bahwa tidak terdapat bukti yang mendukung klaim adanya penjualan pulau-pulau kecil. Pelaku usaha asing, menurut Halid, beroperasi di bawah perizinan tertentu, yang artinya mereka tetap di bawah pengawasan hukum dan tidak mengklaim kepemilikan pulau. Di Pulau Maratua, misalnya, tercatat lebih dari 100 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau untuk kegiatan resort dan perairan. Halid menekankan bahwa setiap kegiatan usaha yang berlangsung telah mengantongi izin yang sah dan pihaknya bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.
Terkait Modus WNA, isu ini kembali menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya laut dan pulau-pulau kecil. Tindakan preventif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah melalui KKP harus terus melakukan pemantauan dan evaluasi di berbagai wilayah, seperti yang telah dilakukan di Pulau Mentawai, guna mendalami lebih lanjut soal informasi potensi jual beli non-transparan yang beredar di masyarakat.
Dalam rangka mengatasi masalah ini, perlu pendekatan yang komprehensif, termasuk perlunya sosialisasi regulasi yang lebih efektif kepada masyarakat lokal, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan untuk usaha yang melibatkan pulau-pulau kecil. Dengan demikian, keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat dapat terjaga tanpa mengorbankan sumber daya alam yang berharga.
Kesimpulannya, meski terdapat modus WNA untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil di Indonesia, upaya pemerintah melalui KKP menunjukkan ketegasan dalam menjaga hak dan akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alamnya. Melalui kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, potensi eksploitasi dapat diminimalisir dan keadilan sosial bagi seluruh elemen masyarakat dapat lebih terjamin.