Ad2stream – Yandi Supriyadi. Pelarian Yandi Supriyadi, seorang buron kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang, akhirnya berakhir setelah lebih dari sebulan bersembunyi. Penangkapannya pada 7 November 2024, menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Peristiwa ini semakin mengungkapkan betapa pentingnya perhatian dan tindakan tegas terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.
Kronologi Penangkapan
Yandi Supriyadi, yang berusia 28 tahun dan merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Oktober 2024 setelah melarikan diri. Sebelum ditangkap, pihak kepolisian telah mengungkap keterlibatan dua tersangka lain, yakni Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus panti asuhan. Ketiganya ditahan karena dicurigai melakukan pencabulan delapan anak yang menjadi korban kekejaman mereka.
Proses penangkapan Yandi Supriyadi dilakukan di Pasar Empat Lawang, Palembang, di mana ia terdeteksi saat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh tim kepolisian yang secara aktif melaksanakan penyelidikan dan pengawasan terhadap gerak-gerik Yandi, yang diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Motif dan Dinamika Kasus
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap adanya motif mendasar di balik tindakan keji para tersangka. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, terdapat indikasi bahwa pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang, yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Keseluruhan korban yang dilaporkan dalam kasus ini adalah laki-laki, yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa.
Sebagai upaya memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik, pihak kepolisian memberikan informasi mengenai motif pelaku dan sifat kejahatan yang dilakukan. Pernyataan ini penting bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tetapi juga untuk memberikan dukungan kepada para korban dan keluarga mereka.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Tindakan hukum yang akan diambil terhadap Yandi dan para tersangka lainnya merujuk pada Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka juga diancam dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan cabul. Hal ini menunjukkan bahwa negara melalui lembaga penegakan hukum berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menargetkan anak-anak.
Keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam mengatasi permasalahan ini. Edukasi dan peningkatan kesadaran terhadap isu perlindungan anak harus terus digalakkan. Semua pihak, mulai dari lembaga pendidikan, panti asuhan, hingga keluarga, memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Kesimpulan
Dengan tertangkapnya Yandi Supriyadi, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kasus pencabulan ini adalah pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan keharusan membangun lingkungan yang aman bagi mereka. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan dan mengawasi potensi tindakan kekerasan, serta mendukung program-program yang bertujuan melindungi anak-anak dari setiap bentuk ancaman.
Penting bagi kita untuk terus berjuang melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dengan aman dan bahagia. Penegakan hukum yang tegas, bersama dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, akan menciptakan perlindungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.