BRI Umumkan Perubahan Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang lebih dikenal sebagai BRI, telah mengumumkan perubahan kebijakan baru terkait batas waktu untuk rekening dorman. Rekening dorman adalah rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan yang disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia kepada seluruh nasabahnya.

“Sesuai dengan regulasi baru ini, rekening Bank Rakyat Indonesia akan dinyatakan pasif jika tidak ada transaksi yang dilakukan selama 180 hari berturut-turut, tanpa memperhatikan saldo minimal yang ada di rekening tersebut,” ujar Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia, Agustya Hendy Bernadi.

Kapan Kebijakan dan Ketentuan Perubahan Bank BRI Berlaku?

Kapan Kebijakan dan Ketentuan Perubahan Bank BRI Berlaku

Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024. Selain itu, Bank Rakyat Indoensia menerapkan perubahan periode dormansi (pasif) untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa mempertimbangkan nominal saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu selama 180 hari akan mengalami perubahan status rekening menjadi dormant (pasif). Selain itu, untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) bila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum akan ditutup secara otomatis.

Jika terdapat nasabah yang mengalami rekening dormant, Bank Rakyat Indonesia telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya. “Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah tetap dapat melakukan reaktivasi rekening dengan datang ke unit kerja Bank Rakyat Indonesia terdekat.”

“Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat melakukan reaktivasi rekening,” imbuh Hendy.

Daftar Produk Tabungan yang Mengalami Perubahan

Berikut adalah daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari:

  • 1. Tabungan BRI Simpedes
  • 2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  • 3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  • 4. Tabungan BRI BritAma Umum
  • 5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  • 6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  • 7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  • 8. Tabungan BRI BritAma DHE
  • 9. Tabungan BRI Junio

Untuk isu lebih lanjut terkait hal ini, nasabah bisa menghubungi Contact Bank Rakyat Indonesia 1500017 serta mengakses web bri.co.id.

Related Posts

Strategi Sukses Bisnis E-commerce 2025 Inovasi diEra Digital

Bisnis e-commerce terus berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Memasuki tahun 2025, para pelaku bisnis harus mampu beradaptasi dan berinovasi untuk tetap bersaing di pasar yang…

Tambang Emas dan Tembaga Masih Berkilau Ditahun Ini

Industri tambang tembaga dan tambang emas di Indonesia masih punya masa depan cerah. Ini berdampak besar bagi ekonomi daerah sekitar tambang dan pertumbuhan ekonomi nasional. PT Amman Mineral Internasional Tbk…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?