Ad2stream – Produk Herbal Ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan pada isu yang semakin meresahkan terkait produk obat herbal berbahan alam yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, baru saja meluncurkan operasi penindakan terhadap agen yang mem-produksi obat herbal ilegal dengan kandungan bahan kimia obat (BKO), seperti dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam. Hal ini mencerminkan ketegasan BPOM dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Penemuan Mengejutkan: Produksi Obat Herbal Ilegal
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk herbal Ilegal yang diproduksi tanpa izin edar dari Badan POM ini tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan kualitas yang diperlukan. Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 18 Oktober 2024, Taruna menjelaskan bahwa agen yang terlibat dalam produksi ini beroperasi di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Menariknya, mereka telah memproduksi obat-obat tersebut selama sembilan bulan dengan kapasitas mencapai 4.800 botol per bulan.
Produk herbal ilegal yang berhasil disita antara lain adalah “Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu” dan “Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo”. Kedua produk ini dipasarkan dengan klaim sebagai pereda pegal linu dan asam urat. Namun, dengan terbongkarnya fakta bahwa produk-produk tersebut mengandung BKO yang berbahaya, semakin jelas bahwa konsumen harus sangat berhati-hati dalam memilih produk kesehatan yang mereka konsumsi.
Bahaya Mengonsumsi Obat Herbal Mengandung BKO
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Taruna adalah potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan obat bahan alam yang tidak sesuai indikasi. Dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam dapat mengakibatkan efek samping serius, termasuk gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormonal, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Beliau menekankan pentingnya pengawasan dokter dalam penggunaan obat-obatan ini, terlebih lagi jika dikonsumsi dalam bentuk campuran yang tidak terverifikasi.
“Bayangkan rakyat kita memakai ini dan berdampak seperti itu, kan sangat berbahaya,” ungkap Taruna. Pernyataan ini menggambarkan kepedulian BPOM terhadap kesehatan masyarakat, terutama di tengah maraknya produk ilegal yang beredar di pasaran.
Tindakan Hukum terhadap Pelanggaran
Sebagai upaya untuk menindak tegas para pelanggar, BPOM berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3, pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Penegakan hukum ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha yang masih nekat memproduksi obat tradisional dengan bahan kimia berbahaya.
Taruna menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh BPOM dan kepolisian tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran tetapi juga untuk melindungi industri obat berbahan alam yang sah dan berizin di Indonesia. Saat ini, terdapat 151 industri dan 1.002 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang obat-obatan tradisional. Upaya penertiban ini diharapkan dapat menyehatkan pasar obat tradisional Indonesia, baik bagi pelaku usaha yang berkomitmen untuk mematuhi regulasi maupun bagi konsumen yang ingin mendapatkan produk berkualitas.
Mendorong Kesadaran Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, Taruna juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli produk obat herbal. Salah satu cara untuk memastikan keamanan produk adalah menerapkan prinsip “CEK KLIK”, yaitu:
- Cek Kemasan: Pastikan produk memiliki kemasan yang rapi dan tidak rusak.
- Lihat Label: Periksa label produk untuk memastikan tidak mengandung informasi palsu atau menyesatkan.
- Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor izin edar dari BPOM.
- Cek Kedaluwarsa: Perhatikan tanggal kedaluwarsa untuk menghindari konsumsi produk yang sudah tidak layak.
- Membeli dari Sumber Terpercaya: Selalu beli dari apotek atau toko resmi yang memiliki izin dan bukan dari sumber tidak jelas seperti media sosial.
Kesimpulan
Kasus penindakan produk herbal ilegal yang dilakukan oleh BPOM RI dan Polda Riau adalah sinsyal yang jelas tentang pentingnya kesadaran dan kewaspadaan kita sebagai masyarakat, terutama dalam hal kesehatan. Dengan mematuhi regulasi yang ada dan mendukung produk herbal yang berizin, kita tidak hanya melindungi kesehatan diri sendiri, tetapi juga mendukung industri UMKM yang berintegritas dan berkomitmen terhadap kualitas.
Di tengah banyaknya variasi produk yang ditawarkan di pasar, pengetahuan yang baik dan kebiasaan membeli yang cermat sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan bersama. Mari bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.