Ad2stream – Roti Okko. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan perintah penarikan dan pemusnahan terhadap produk roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya penggunaan bahan pengawet terlarang, yaitu natrium dehidroasetat, dalam proses pembuatan roti tersebut. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat konsumsi produk yang tidak memenuhi standar.
Penarikan roti Okko tentunya menimbulkan dampak yang signifikan bagi para pedagang, terutama di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu pedagang, Tobi (41), menyatakan kekhawatirannya akan kehilangan salah satu produk terlaris di tokonya. Dalam wawancara dengan ad2stream, Tobi mengungkapkan, “Okko laku banget ini (di sini), barangnya sampek dijatahin. Nggak pernah dapet banyak, paling dapet lima dus, seminggu sekali.” Ia menambahkan bahwa selama dua minggu terakhir, dirinya tidak bisa mendapatkan roti Okko dan mengaku kesulitan dalam menjatah stok barang di tokonya.
Menarik untuk dicatat bahwa Tobi menunjukkan preferensi pelanggan terhadap varian roti Okko yang berbentuk Caterpillar, sementara varian roti tawar tidak begitu diminati oleh para pelanggannya. “Lebih lakuan roti Okko yang model begini (varian Caterpillar), tapi kalau tawarnya lakuan Aoka,” ujarnya menjelaskan.
Di sisi lain, Iwan (36), rekan pedagang yang juga beroperasi di pasar yang sama, mengungkapkan pandangan yang berbeda. Ia masih dapat dengan mudah memperoleh roti Okko dari agen, menyatakan, “Saya setiap nyari ada terus. Itu baru datang kemarin (roti Okko).” Meskipun ia menyadari bahwa BPOM telah menarik roti tersebut dari peredaran, Iwan berpendapat bahwa situasi ini lebih terkait dengan persaingan bisnis ketimbang masalah kualitas dan keluhan konsumen. “Udah tahu (kabar ditariknya roti Okko dari pasaran). Baru minggu ini kayaknya. Ini mah persaingan (bisnis) jadi saling menjatuhkan aja biar nggak laku,” tuturnya.
Insiden ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pedagang di pasar tradisional dalam menjalankan bisnis mereka. Risiko terkait keamanan produk, yang sangat penting bagi kesehatan konsumen, juga turut dihadapi oleh para pelaku usaha. Dalam konteks ini, tindakan tegas yang diambil oleh BPOM menjadi langkah penting dalam menjaga standar kualitas produk pangan di Indonesia. Namun, tentu saja, dampak dari penarikan produk ini akan memerlukan respons yang adaptif dari para pedagang, sembari memperhatikan regulasi yang berlaku.
Ke depannya, diharapkan bahwa produsen pangan dapat lebih cermat dalam menjaga kualitas bahan baku dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga konsumen dapat merasa aman dalam setiap pilihan mereka.